KETAPANG — Langkah besar dalam memperkuat budaya literasi di lembaga pendidikan dasar Kabupaten Ketapang resmi digulirkan. Sebanyak 543 satuan pendidikan, baik Sekolah Dasar (SD) Negeri maupun Swasta yang tersebar di seluruh kecamatan, telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Pemerintah (Banpem) Program Literasi dengan total anggaran mencapai Rp2.755.375.000. Penyaluran dana ini diharapkan mampu mendongkrak ketersediaan sarana pendukung kegiatan membaca dan menulis yang selama ini menjadi kebutuhan mendesak di sejumlah sekolah.
Berdasarkan data penerima, besaran bantuan yang diterima setiap satuan pendidikan ditetapkan secara proporsional, yaitu Rp125.000 per 1 orang anak untuk kelas 1 dan kelas 2. Artinya, sekolah dengan jumlah murid lebih banyak akan menerima porsi yang lebih besar, sementara sekolah kecil dengan jumlah kelas terbatas tetap mendapatkan jatah sesuai kebutuhan.
Sekolah dengan jumlah kelas paling banyak sekaligus menerima bantuan terbesar tersebar di berbagai wilayah kabupaten. Sebaliknya, sekolah-sekolah kecil yang berada di kawasan pelosok seperti SD Negeri 28 Jelai Hulu, SD Negeri 35 Manis Mata, dan SD Negeri 30 Jelai Hulu masing-masing menerima bantuan senilai Rp125.000 untuk satu kelas yang dimilikinya.
Penerima bantuan tidak hanya didominasi sekolah negeri, melainkan juga mencakup puluhan lembaga pendidikan swasta yang tersebar di Sandai, Simpang hulu, Tumbang Titi hingga kawasan perkotaan Ketapang. Hal ini menunjukkan bahwa program literasi menyasar secara merata tanpa membedakan status kelembagaan.
TIDAK DICAIRKAN TUNAI, WAJIB BELANJA MELALUI SIPLAH,
Hal yang menjadi penekanan utama dalam penyaluran bantuan kali ini adalah mekanisme penggunaannya. Ditegaskan bahwa dana yang masuk ke rekening sekolah tidak boleh dicairkan secara tunai sembarangan. Setiap sekolah penerima wajib membelanjakan dana tersebut langsung kepada penyedia barang dan jasa melalui sistem perdagangan elektronik pemerintah yang dikenal dengan nama SIPLah.
Ketentuan ini dibuat agar penggunaan dana berjalan transparan, tercatat secara digital, dan dapat dilacak kemanapun anggaran tersebut mengalir. Barang yang dibeli pun harus sesuai dengan daftar komoditas literasi yang telah ditetapkan, meliputi: buku latihan menulis termasuk buku garis tiga, buku garis lima, dan buku kotak serta berbagai alat tulis pendukung kegiatan literasi lainnya.
Dengan demikian, tidak ada ruang bagi pemindah-tanganan dana untuk keperluan yang tidak relevan dengan tujuan program. Setiap transaksi pembelian terekam langsung dalam sistem dan dapat diperiksa kapan saja oleh pihak berwenang maupun masyarakat.
Hingga saat ini, proses penyaluran dana masih berada pada tahap aktivasi rekening virtual account masing-masing sekolah. Langkah ini merupakan gerbang utama yang harus diselesaikan sebelum dana dapat digunakan untuk berbelanja melalui SIPLah. Seluruh sekolah penerima diminta segera melengkapi persyaratan administrasi dan melakukan verifikasi agar tidak terjadi keterlambatan pemanfaatan bantuan.
Setelah rekening aktif dan dana tersedia, sekolah dapat langsung memilih barang yang dibutuhkan dari beragam penyedia yang terdaftar dalam sistem SIPLah. Barang kemudian dikirim ke sekolah masing-masing melalui perantara pihak ketiga selaku penyedia.
KEWAJIBAN PELAPORAN: BAST DI SIMENULIS DAN LPJ
Setelah proses pembelian dan penyerahan barang selesai, sekolah tidak serta-merta lepas dari tanggung jawab. Terdapat dua kewajiban pelaporan yang harus dipenuhi:
Pertama, pihak sekolah wajib mengisi Berita Acara Serah Terima (BAST) melalui aplikasi Simenulis. Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa barang telah diterima dalam kondisi lengkap dan sesuai pesanan.
Kedua, sekolah wajib menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan kegiatan secara lengkap, berisi rincian penggunaan dana, jenis barang yang dibeli, serta bukti-bukti pendukung lainnya. LPJ ini menjadi dasar penilaian apakah sekolah tersebut memenuhi syarat untuk menerima bantuan serupa pada periode mendatang.
DINAS PENDIDIKAN LAKUKAN PENGAWASAN BERKALA
Untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor, Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang menempatkan diri sebagai fasilitator sekaligus pengawas utama. Pemantauan tidak akan dilakukan secara teori semata, melainkan turun langsung ke lapangan dengan metode pengambilan sampel secara acak atau sampling.
Dalam pemantauan tersebut, tim dinas akan memverifikasi setidaknya dua hal pokok:
– Kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan jumlah kelas dan jumlah murid sasaran;
– Kesesuaian barang yang dibeli melalui SIPLah dengan spesifikasi komoditas literasi yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Darma, M.Pd., hingga berita ini diturunkan tidak berkomentar sedikit pun saat di hubungi awak media
Masyarakat juga diimbau ikut mengawasi jalannya penyaluran dan penggunaan Banpem Literasi. Setiap sekolah penerima diwajibkan mempublikasikan informasi bantuan di lingkungan sekolah agar dapat dipantau oleh orang tua warga maupun masyarakat luas.
Dengan mekanisme yang ketat dan terbuka ini, diharapkan program Banpem Literasi Kabupaten Ketapang tidak hanya sekadar menyalurkan anggaran, melainkan benar-benar melahirkan perubahan: anak-anak lebih rajin membaca, lebih lancar menulis, dan lebih mencintai ilmu pengetahuan.(DMS)












