PERTAMBANGAN

Lima Izin Tambang Bauksit Ketapang Terlantar Belasan Tahun: Diduga Bermain di Balik Jual Beli Izin, Wakil Bupati Disorot  

×

Lima Izin Tambang Bauksit Ketapang Terlantar Belasan Tahun: Diduga Bermain di Balik Jual Beli Izin, Wakil Bupati Disorot  

Sebarkan artikel ini

 

KETAPANG – Dokumen izin usaha pertambangan (IUP) yang beredar menampakkan wajah gelap pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Lima izin tambang bauksit yang diterbitkan pada rentang 2017–2018, seharusnya sudah beroperasi penuh, namun nyatanya tanah seluas gabungan hampir 110 ribu hektare itu hanya terbengkalai tanpa sentuhan aktivitas penambangan sedikitpun. Padahal masa berlakunya izin masih panjang hingga tahun 2037 dan 2038.

 

Yang lebih mencengangkan, izin yang tidak dimanfaatkan ini justru diduga dijadikan barang dagangan. Ada Dugaan kuat transaksi pengalihan kendali perusahaan terselubung, bahkan nama Wakil Bupati Ketapang santer disebut-sebut terlibat dalam proses jual beli izin tersebut.

 

Berdasarkan data resmi, kelima perusahaan pemegang izin itu adalah:

1. PT Panca Raja Perkasa: SK 218/DESDM/2017, luas 17.010 hektare, berlaku 7 Maret 2017 – 7 Maret 2037

2. PT Rejeki Jaya Mandiri: SK 503/05/MINERBA/DPMPTSP.C.1/2018, luas 24.010 hektare, berlaku 8 Juni 2018 – 8 Juni 2038

3. PT Cakra Internusa: SK 503/53/MINERBA/DPMPTSP-C.I/2018, luas 23.790 hektare, berlaku 14 September 2018 – 14 September 2038

4. PT Ridatama Cahaya Abadi: SK 503/54/MINERBA/DPMPTSP-C.I/2018, luas 24.950 hektare, berlaku 14 September 2018 – 14 September 2038

5. PT Bino Artomas Mineral: SK 503/55/MINERBA/DPMPTSP-C.I/2018, luas 19.460 hektare, berlaku 14 September 2018 – 14 September 2038

 

Kelima entitas ini diduga tergabung dalam satu payung besar Bino Group, dan seluruhnya memiliki keterkaitan jaringan bisnis dengan PT PAI. Meskipun secara administrasi tertulis berada pada tahap “Operasi Produksi“, hingga kini tidak ditemukan peralatan tambang, tidak ada jalur angkutan, dan tidak ada satu pun hasil galian yang dikirim keluar lokasi konsesi.

 

Melanggar Aturan, Menggerogoti Kas Negara

Pasal 97 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tegas menyatakan pemegang IUP wajib melaksanakan kegiatan sesuai tahapan dan jadwal yang ditetapkan dalam izin. Kegagalan melaksanakan operasi produksi tanpa alasan sah sama dengan penelantaran izin, yang berhak dicabut oleh pemerintah.

 

Sudah hampir 15 tahun izin dipegang, tapi tidak ada upaya serius memulai usaha. Ini bukan penundaan sementara, melainkan sengaja menahan aset negara hanya untuk ditunggu harganya naik lalu dijual. Kerugian negara terhitung setiap detik,

 

Kerugian yang timbul sangat nyata:

– Tidak ada kontribusi pajak dan retribusi daerah selama bertahun-tahun, padahal potensi pajak dari tambang bauksit sangat besar

– Nihil Dana Bagi Hasil (DBH) yang masuk ke kas daerah Ketapang untuk pembangunan sekolah, jalan, dan fasilitas umum

– Kewajiban CSR diabaikan: Masyarakat di sekitar wilayah konsesi tidak mendapatkan bantuan ekonomi, perbaikan sarana, maupun perlindungan lingkungan

– Sumber daya alam bauksit yang seharusnya menjadi kekayaan bersama justru terbuang sia-sia, sementara izinnya dijadikan alat cari untung pribadi

 

Dugaan Peran Pejabat: Jual Beli Izin Lewat Belakang

Informasi yang dihimpun menyebutkan, transaksi pengalihan kendali kelima perusahaan ini dilakukan dengan cara mengubah kepemilikan saham secara diam-diam. Praktik ini menjadi celah untuk mengelabui aturan, karena pengalihan izin tambang secara langsung dilarang kecuali mendapat persetujuan resmi pemerintah.

 

Yang paling mengkhawatirkan, dugaan keterlibatan pejabat daerah khususnya Wakil Bupati Ketapang membuat proses ini terasa semakin sulit diungkap. Pejabat seharusnya menjadi pengawas dan pelindung kepentingan negara, namun jika justru menjadi perantara atau penerima manfaat transaksi gelap ini, itu adalah pelanggaran berat kode etik dan hukum.

Jika terbukti pejabat terlibat, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana korupsi yang merugikan jutaan warga Kalimantan Barat.

 

Seruan Tindakan Tegas

Berbagai pihak menuntut pemerintah dan lembaga penegak hukum tidak menunda lagi langkah nyata:

Kepada Menteri ESDM: Segera lakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan, lalu cabut izin secara sepihak jika terbukti menelantarkan konsesi dan melanggar syarat izin.

Kepada Kejaksaan Agung RI: Bentuk tim khusus untuk menelusuri aliran dana, perubahan kepemilikan saham, dan keterlibatan pihak termasuk pejabat daerah dalam dugaan jual beli izin.

Kepada DPRD Ketapang: Gelar rapat dengar pendapat untuk memanggil pemegang izin dan instansi terkait, serta minta audit kerugian negara yang harus ditanggung pelanggar.

 

Jangan biarkan kertas izin menjadi kekuasaan segelintir orang untuk memperkaya diri sendiri. Cabut, adili, dan kembalikan manfaat tambang ini untuk rakyat Ketapang, (DMS)

Respon (2)

  1. Saya selaku mewakil masyarakat desa Kayong Utara kec Nanga Tayap sangat merasa sangat dirugikan dengan keberadaan iup tersebut karena tumpang tindih dengan beberapa perusahaan perkebunan diantaranya PT. SSK, sehingga hak TKD dan plasma sampai saat ini belum juga kami terima karena kesulitan pengajuan HGU, akibat tidak maunya pihak tambang menyetujui pengajuan HGU yg diajukan oleh pihak PT SSK, kiranya pihak pemerintah bisa bertindak tegas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *