DPRDKETAPANGKesehatanKPKRSUD

Hasil Uji Lab Poltek ketapang sebagai bahan klarifikasi dari KPA Terkait Dugaan Penggunaan Pasir Pantai: Yang Di Uji Pasir Sungai Kendawangan Berpenyerapan Rendah, Namun Masih Perlu Uji Lengkap Sebelum Dinyatakan Layak Pengecoran. 

×

Hasil Uji Lab Poltek ketapang sebagai bahan klarifikasi dari KPA Terkait Dugaan Penggunaan Pasir Pantai: Yang Di Uji Pasir Sungai Kendawangan Berpenyerapan Rendah, Namun Masih Perlu Uji Lengkap Sebelum Dinyatakan Layak Pengecoran. 

Sebarkan artikel ini

KETAPANG – Hasil pengujian resmi yang dikeluarkan Laboratorium Prodi Teknologi Rekayasa Konstruksi Jalan dan Jembatan Politeknik Negeri Ketapang, yang dikirimkan langsung oleh Florensius Tapun selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai bahan klarifikasi tentang dugaan penggunaan pasir pantai pada proyek pembangunan Puskesmas Kendawangan senilai Rp8.779.782.000, diduga belum menunjukan apakah pasir yang digunakan pasir pantai dengan kadar garam tinggi atau benar pasir sungai kendawangan yang digunakan. Sampel pasir yang diuji hanya berasalkan dari Sungai Kendawangan,

 

Pengujian ini dilaksanakan mengacu pada ketentuan SNI 1970:2016 tentang Cara Uji Berat Jenis dan Penyerapan Air Agregat Halus,

 

Sedangkan patokan kelayakan mutu agregat halus untuk campuran beton merujuk pada SNI 03-3498-2002. Berikut rincian hasil pemeriksaan:

– Berat jenis bulk rata-rata: 2,16 gr/cm³

– Berat jenis SSD rata-rata: 2,20 gr/cm³

– Berat jenis semu rata-rata: 2,24 gr/cm³

– Daya serap air rata-rata: 1,74%

 

– Berat Jenis Bulk/Volume: Tercatat rata-rata hanya 2,16 gr/cm³, sementara berat jenis pada kondisi jenuh permukaan kering (SSD) rata-rata hanya 2,20 gr/cm³. Padahal, sesuai standar nasional, nilai berat jenis agregat halus yang boleh dipakai untuk konstruksi beton wajib minimal 2,50 gr/cm³.

 

– Tingkat Penyerapan Air: Mencapai rata-rata 1,74 persen. Secara angka memang masih berada di bawah batas maksimal yang Diperbolehkan/Layak yaitu 3 persen, Hal ini mengindikasikan sifat pasir yang berpori terbuka, berpotensi tidak mudah menyerap air, hal ini dapat dikategorikan layak karna water cement Ratio akan lebih stabil. 

Laporan hasil uji yang dikirimkan KPA ini hanya mencakup berat jenis dan penyerapan air saja. Belum ada data sama sekali mengenai kadar garam, kandungan ion klorida, kadar lumpur, kotoran, maupun zat organik yang dapat membuktikan bahwa proyek pembangunan puskesmas tersebut tidak menggunakan pasir pantai.

 

Padahal, jika kandungan garam atau ion klorida melebihi ambang batas aman yaitu 0,2–1 persen dari berat semen, maka akan terjadi korosi pada besi tulangan di dalam beton; karat akan terus membesar, merobek lapisan beton dari dalam, hingga struktur bangunan hancur sendiri tanpa gangguan luar. Ketika awak media menanyakan hal ini secara khusus kepada Florensius Tapun, beliau memilih untuk bungkam dan tidak memberikan penjelasan apapun

 

Saat ditanya siapa yang melakukan uji laboratorium ini, Florensius Tapun menjelaskan:

Kita sama-sama tahu, untuk pekerjaan beton seperti ini, penyedia jasa berkewajiban meyakinkan KPA bahwa pelaksanaan sesuai rencana. Demikian…”

 

Pernyataan ini membuktikan bahwa uji laboratorium tersebut dilakukan atas tanggung jawab pihak pelaksana proyek, bukan pemeriksaan mandiri dari KPA atau lembaga pengawas. Hal ini menimbulkan keraguan besar di kalangan masyarakat: bagaimana bisa jaminan mutu diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang mengerjakan proyek itu sendiri? Di mana letak pengawasan independen yang seharusnya menjamin keamanan bangunan?

Hingga kini, dugaan penggunaan material tidak layak serta kekhawatiran akan kualitas struktur utama bangunan masih mengemuka. Masyarakat menuntut agar segera dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan mandiri, lengkap dengan pengujian kandungan garam, agar keamanan fasilitas kesehatan ini benar-benar terjamin. (DMS) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *