PERTAMBANGAN

 “TIDAK AKAN BERKOMENTAR SEBELUM FAKTA JELAS”: SIKAP TERBUKA M. ERI SETYAWAN BERBEDA JAUH DENGAN ERPUAT YANG TUTUP MATA

×

 “TIDAK AKAN BERKOMENTAR SEBELUM FAKTA JELAS”: SIKAP TERBUKA M. ERI SETYAWAN BERBEDA JAUH DENGAN ERPUAT YANG TUTUP MATA

Sebarkan artikel ini

KETAPANG, – Polemik dugaan jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) mangkrak di Kabupaten Ketapang yang diduga difasilitasi langsung oleh Wakil Bupati semakin memanas dan memunculkan tanda tanya besar di kalangan publik. Kelima izin pertambangan yang disorot tersebut adalah:

1. PT Panca Raja Perkasa

2. PT Rejeki Jaya Mandiri

3. PT Cakra Internusa

4. PT Ridatama Cahaya Abadi

5. PT Bino Artomas Mineral

 

Kelima izin ini mencakup total luas wilayah mencapai sekitar 109.120 hektare, namun hingga kini tidak menunjukkan aktivitas produksi yang nyata, padahal status izin masih tercatat aktif. Dugaan kuat bermunculan bahwa izin-izin tersebut hanya dijadikan “kertas emas” yang diperjualbelikan dengan keuntungan pribadi, bukan untuk membuka lapangan kerja dan menambah pendapatan daerah.

 

Saat Diminta Keterangan, Erpuat Justru Blokir Nomor Wartawan

Saat awak media berusaha menelusuri fakta dan meminta tanggapan resmi kepada anggota DPRD kabupaten ketapang sebagai fungsi Pengawasan, sikap Erpuat selaku Sekretaris Komisi II DPRD Ketapang justru sangat mencurigakan. Alih-alih menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan penjelasan yang terbuka, ia memilih bungkam seraya memblokir nomor WhatsApp awak media.

 

Padahal fakta di lapangan menunjukkan, 4 dari 5 perusahaan dengan IUP mangkrak tersebut lokasinya berada persis di daerah pemilihannya. Ketidakmauan memberikan keterangan ini semakin menguatkan dugaan: apakah ada hal yang ditutupi? Apakah ada keterkaitan pribadi atau kepentingan kelompok yang membuatnya tak berani bicara?

 

Sebagai wakil rakyat yang wilayah kerjanya terkena langsung dampak perizinan ini, sikap Erpuat dinilai sangat mencoreng fungsi pengawasan DPRD. Masyarakat berhak tahu mengapa izin yang tidak berproduksi tetap dipertahankan dan bisa berpindah tangan dengan harga yang tidak wajar.

 

Berbanding Terbalik: M. Eri Setyawan Beri Tanggapan Terbuka

Berbanding terbalik, M. Eri Setyawan selaku Wakil Ketua Komisi II justru merespons dengan transparan dan bertanggung jawab. Melalui pesan singkatnya, ia menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil:

 

Saya tidak ingin memberikan pernyataan yang belum saya pastikan kebenarannya. Saya akan terlebih dahulu mempelajari data dan dokumen yang ada, termasuk meminta penjelasan dari perangkat daerah maupun instansi yang berwenang.”

Ia juga menegaskan batasan sekaligus tanggung jawab lembaganya:

Fungsi Komisi II memang meliputi pengawasan kebijakan pemerintah daerah, namun pengawasan dilakukan dalam koridor kewenangan, bukan sebagai lembaga pemeriksa teknis atau penegak hukum langsung. Namun, jika nanti ditemukan persoalan terkait kepatuhan aturan, perlindungan lingkungan, hak masyarakat, maupun optimalisasi pendapatan daerah, hal itu pasti akan menjadi perhatian Komisi II untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme.”

 

M. Eri Setyawan menambahkan, prinsip utamanya adalah setiap aktivitas tambang harus berjalan sesuai hukum, memberi manfaat nyata bagi daerah, menjaga kelestarian lingkungan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat luas.

 

Perbedaan cara merespons ini makin mempertegas dugaan bahwa polemik IUP mangkrak ini menyimpan banyak fakta yang belum terungkap. Di satu sisi ada pejabat yang menutup akses informasi padahal wilayahnya terdampak langsung, di sisi lain ada yang bersikap profesional, menolak berasumsi tanpa bukti, namun tetap tegas menegaskan komitmen mengawasi sampai ke akar masalah.

 

Masyarakat Ketapang tentu berharap seluruh jajaran DPRD benar-benar menjalankan amanah pengawasan, bukan justru ikut membungkam informasi yang sangat berkaitan dengan kerugian daerah dan hak warga atas kekayaan alamnya.(DMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *