KETAPANG – Pejabat kedua tertinggi di Pemerintah Kabupaten Ketapang kini berada di pusat badai dugaan pelanggaran hukum berat. Bukti dan analisis yuridis dari pakar Hukum Dr. Adi Suparto. SH.MH.,menunjukkan Wakil Bupati Ketapang diduga sengaja memfasilitasi transaksi jual beli 5 Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit yang terbukti mangkrak bertahun-tahun, seluas total lebih dari 109 ribu hektare. Padahal aturan hukum mewajibkan izin terlantar tersebut segera dicabut dan dikembalikan untuk kepentingan negara serta masyarakat. Dugaan ini bukan tanpa alasan, terbukti dari informasi yang beredar, telah beberapa kali Wakil bupati ketapang terlihat sedang melakukan pertemuan dengan para investor dari Luar Negri.
Bukan sekadar kelalaian administratif, tindakan ini dinilai sebagai pembalikan fungsi kekuasaan: seharusnya menindaklanjuti ketidakaktifan izin, pejabat yang bersangkutan justru diduga memperpanjang masa berlaku yang tidak berhak, lalu menjadikannya komoditas dagang untuk keuntungan kelompok tertentu dengan mengorbankan hak publik yang besar.
Melanggar Aturan Berlapis, Potensi Tindak Pidana Korupsi
Berdasarkan analisis yuridis Dr. Adi Suparto, SH, MH, dugaan tindakan Wakil Bupati Ketapang bertentangan secara langsung dengan seperangkat peraturan perundang-undangan:
– UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan: Pasal 119 tegas mewajibkan pencabutan IUP jika pemegang izin tidak melaksanakan kegiatan operasional atau menyalahgunakan perizinan.
– PP No. 96 Tahun 2021: Memerintahkan pemerintah daerah memantau realisasi investasi; izin tanpa kemajuan berarti harus dicabut secara bertahap.
– UU Anti KKN: Larangan tegas menggunakan wewenang jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
– UU Tipikor: Perbuatan ini memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dan perekonomian nasional.
Menciptakan “Pasar Izin Tanpa Kerja” yang Merugikan Semua
Dugaan keterlibatan pejabat daerah ini membuka praktik berbahaya: menjadikan izin mangkrak bernilai tinggi hanya karena status kertasnya, bukan karena investasi nyata. Akibatnya:
– Wilayah potensial terkurung bertahun-tahun tanpa manfaat ekonomi, sosial, maupun lingkungan bagi masyarakat Ketapang.
– Pendapatan negara dari pajak, royalti, dan retribusi terancam hilang ratusan miliar rupiah.
– Pengusaha jujur yang siap berinvestasi dan membuka lapangan kerja terhalang oleh “kertas emas” yang hanya dipakai untuk spekulasi.
Kasus ini juga memunculkan dugaan kolusi dan konflik kepentingan yang kuat: apakah ada hubungan bisnis, keluarga, atau kesepakatan keuntungan bersama dengan pihak pembeli maupun penjual izin? Apakah pengaruh jabatan digunakan untuk menekan Dinas ESDM dan DPMPTSP agar menunda pencabutan izin?
Kasus ini muncul di tengah gelombang pengungkapan dugaan korupsi tata kelola bauksit Kalimantan Barat yang sudah menjerat pengusaha, mantan pejabat kepolisian, hingga anggota legislatif dengan dugaan aliran dana puluhan miliar rupiah.
Sistem Pengawasan Gagal, Masyarakat Dirugikan
Fakta bahwa 5 izin mangkrak ini bertahan bertahun-tahun bahkan justru difasilitasi penjualannya, membuktikan pengawasan internal pemerintah daerah tidak berjalan. Laporan pemantauan diduga dimanipulasi, sementara keluhan masyarakat diabaikan.
Dampaknya tidak hanya kerugian materiil: kepercayaan publik terhadap tata kelola sumber daya alam di Ketapang hancur, dan kebijakan nasional hilirisasi pun terhambat.
Pakar Desak Tindakan Tegas Tanpa Kompromi
Analisis yuridis menuntut langkah segera:
1. KPK, Kejaksaan Agung, dan Itjen Kemendagri harus segera menyelidiki keterlibatan Wakil Bupati, melacak aliran dana, dan memeriksa seluruh pihak terkait.
2. Segera cabut kelima IUP tersebut dan kembalikan wilayah ke cadangan negara.
3. Perbaiki sistem pengawasan dengan verifikasi lapangan setiap 6 bulan dan publikasi status seluruh izin secara terbuka.
Simpulan:
“Dugaan ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan korupsi struktural. Jika dibiarkan, Ketapang akan menjadi contoh buruk bagaimana kekuasaan daerah dipakai untuk memprivatisasi kekayaan rakyat,” tegas Dr. Adi Suparto. S.H,.MH (DMS)






