KETAPANG – Sebuah pengakuan eksklusif melalui pesan singkat membuka fakta baru: Wakil Bupati Ketapang Jamhuri mengakui terlibat menyampaikan informasi terkait upaya pengalihan lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit yang selama ini mangkrak di daerahnya. Padahal kelima izin tersebut sudah terbit sejak tahun 2017 dan 2018, namun hingga hari ini tidak ada satu pun aktivitas penambangan yang dilakukan.
Kelima izin yang dimaksud tercatat atas nama perusahaan:
1. PT Panca Raja Perkasa
2. PT Rejeki Jaya Mandiri
3. PT Cakra Internusa
4. PT Ridatama Cahaya Abadi
5. PT Bino Artomas Mineral
Pernyataan Tegas Wakil Bupati
Dikonfirmasi terkait status izin dan dugaan jual beli izin tersebut, Jamhuri menjelaskan:
“Lima itu milik PT PAI atau Bino Group, memang mau di-take over. Setahu saya izinnya lengkap, namun sampai saat ini belum ada pembeli yang cocok.”
Ia menegaskan bukan pihak yang memperjualbelikan izin, namun tidak menolak perannya dalam penyampaian informasi:
“Bukan saya yang memperjualbelikannya, pihak Bino sendiri yang mau menjual karena memang milik mereka. Saya hanya sebatas memberikan informasi bahwa Bino Group mau di-take over.”
Terkait hubungan dengan perusahaan, Jamhuri membenarkan:
“Iya betul, tahun lalu masih ada penagihan uang lahan.”
Ia juga menjelaskan asal mula kedekatannya dengan PT PAI:
“Saya tidak pernah masuk dalam jajaran pengurus perusahaan PT PAI. Namun pada tahun 2018, saya pernah membantu PT PAI dalam proses pembebasan lahan di kampung saya, dan saat itu perusahaan juga membeli tanah milik saya sendiri yang masuk dalam PT PAI.”
Izin Wajib Dicabut Justru Difasilitasi
Yang menjadi sorotan tajam adalah sikap pejabat tersebut terhadap kelima izin yang berstatus “Operasi Produksi” namun tidak pernah beroperasi. Jamhuri mengaku tidak pernah memeriksa kelayakan izin atau memproses pencabutannya:
“Oh, tidak pernah saya bahas soal itu, sebab menurut mereka izinnya masih hidup dan saya tidak pernah cek. Lagian perusahaannya memang belum beroperasi sampai sekarang.”
Padahal aturan tegas tertuang dalam Pasal 97 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan: pemegang izin wajib melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang ditetapkan. Ketidakberoperasian tanpa alasan sah adalah bentuk penelantaran izin yang wajib dicabut pemerintah daerah.
Alih-alih menindaklanjuti pelanggaran tersebut demi kerugian negara dan masyarakat, Wakil Bupati justru berperan memfasilitasi informasi pengalihan izin. Padahal jual beli izin tambang secara langsung dilarang keras, serta pengalihan hak melalui perpindahan saham tanpa persetujuan resmi instansi berwenang merupakan pelanggaran berat hukum pertambangan. (DMS)






