KETAPANG – Penanganan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Napak Tilas Perjuangan Pembangunan dan Budaya di Kabupaten Ketapang kini memasuki fase krusial. Dugaan penyimpangan anggaran yang sejak awal menjadi sorotan publik semakin mengerucut, seiring naiknya status perkara ke tahap penyidikan.
Penyidik mendalami seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengelolaan keuangan. Hasil pengembangan awal menunjukkan indikasi keterlibatan banyak pihak, mengingat program ini berada dalam struktur resmi yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan.
Hingga saat ini, tercatat total 44 orang telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan, ditambah 3 orang ahli yang dimintai keterangan untuk memperkuat konstruksi hukum. Dari jumlah tersebut, terdapat sejumlah tokoh dan pejabat penting, di antaranya Bupati lama MR, Bupati baru AW, serta pejabat tinggi lainnya yakni WHY dan DH, serta GK
Dalam minggu lalu, penyidik juga telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap 6 orang untuk melengkapi berkas dan keterangan. Mereka yang dipanggil kembali adalah:
1. Samson Nopen
2. Drs. Heronimus Tanam, MM
3. TP
4. AH
5. Direktur CV Putra Pandaun
6. Direktur Wahana Digital
Secara paralel, proses juga memasuki tahap vital, yaitu perhitungan kerugian keuangan negara yang akan menjadi dasar utama langkah hukum selanjutnya.
Namun di balik proses hukum yang berjalan, publik menyampaikan harapan keras sekaligus kekhawatiran mendalam. Masyarakat meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) memastikan kasus ini tidak mengalami nasib “tenggelam timbul” seperti banyak kasus korupsi sebelumnya yang hilang dari peredaran informasi tanpa kejelasan akhir.
Bahkan, sejumlah elemen masyarakat dan pengamat hukum telah menyampaikan mosi ketidakpercayaan. Mereka menegaskan akan terus mengawasi setiap tahapan penanganan, dan jika ditemukan indikasi penghentian kasus tanpa alasan hukum yang jelas, atau adanya perlindungan terhadap pihak-pihak penting yang terlibat, publik siap menggelar aksi dan menuntut pertanggungjawaban secara kolektif.
“Kami percaya pada hukum, tapi pengalaman membuat kami waspada. Jangan sampai hanya ramai di awal, lalu hilang begitu saja karena ada yang dilindungi,” ujar salah satu perwakilan warga yang dihubungi awak media.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, Wayan Gadin Arianta, menyatakan proses berjalan secara profesional dan hati-hati.
“Perkara Napak Tilas masih dalam tahap penyidikan. Semua langkah diambil dengan dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami mengerti kekhawatiran publik, dan akan terus menyampaikan perkembangan terbaru sebagai bentuk transparansi, tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Redaksi membuka Ruang hak jawab bagi siapa saja yang nama nya di sebutkan dalam pemberitaan sesuai dengan undang undang pers no 40 tahun 1999 tentang pers.
Red :ALDI


