Berita

Perseteruan Penagihan Utang Berujung Panjang: Dian Saputra Laporkan Jakaria Irawan Usai Video Diedit Sebagai Pengeroyok

×

Perseteruan Penagihan Utang Berujung Panjang: Dian Saputra Laporkan Jakaria Irawan Usai Video Diedit Sebagai Pengeroyok

Sebarkan artikel ini

 

KETAPANG – Perseteruan sengketa utang antara pihak debitur dan penagih yang sempat memanas dan viral di berbagai platform media sosial dengan narasi sepihak, kini memasuki ranah hukum resmi. Dian Saputra alias Dian melaporkan Jakaria Irawan ke Polres Ketapang terkait dugaan pencemaran nama baik, pasca video kejadian yang terjadi di Cafe Nordu beberapa waktu lalu disebarkan dengan potongan yang dinilai tidak utuh dan menyesatkan.

 

Surat Tanda Terima Pengaduan bernomor STTP/477/VII/2026/Kalbar/Res Ketapang tertanggal 24 Juli 2026 mencatat kronologi yang jauh berbeda dari narasi yang beredar di media sosial. Berdasarkan laporan yang disampaikan Dian Saputra, kejadian bermula dari upaya mediasi penyelesaian tunggakan kredit mobil Toyota Fortuner milik Joko Sumarno alias Jovinco yang sudah tertunggak lebih dari satu tahun.

Pertemuan yang seharusnya berlangsung secara kekeluargaan justru memanas saat Jakaria Irawan kuasa hukum joko sumarno,saat sedang berdiskusi memegang surat perintah tugas yang diklaim sebagai dasar tindakan penagihan. Ketika Dian mencoba meminta kembali surat tersebut, Jakaria justru melempar dokumen itu ke wajah pelapor, lalu memancing emosi hingga terjadi perdebatan dan saling rekam.

 

Yang menjadi sorotan tajam adalah tindakan penyebaran video yang hanya menampilkan potongan saat Dian dan rekannya mengeroyok, padahal dalam rekaman utuh terlihat jelas provokasi yang dilakukan lebih dulu. Video yang diedit itu kemudian disebar luas di TikTok, Instagram, Facebook dengan narasi bahwa Dian Saputra telah melakukan perbuatan melawan hukum, padahal kenyataan yang ada di lapangan adalah upaya kuasa hukum joko sumarno yang diduga tidak beretika dan pemanfaatan rekaman untuk merusak nama baik pihak lain.

 

Saya melapor karena apa yang disebarkan itu tidak utuh, hanya mengambil bagian yang merugikan saya. Padahal kami juga merekam seluruh kejadian sebagai bukti pembelaan diri, namun pihak lain yang lebih dulu menyebarkan potongan video seolah-olah kami yang salah sepenuhnya,” tegas Dian dalam laporannya.

 

Kasus ini kini ditangani jajaran Reskrim Polres Ketapang. Pihak penyidik mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh konten yang diedit sepihak, dan membiarkan proses hukum berjalan untuk mengungkap siapa yang sebenarnya bersalah dan siapa yang menjadi korban dari rekayasa informasi.

 

Perseteruan ini pun menjadi catatan penting bagi semua pihak bahwa penyelesaian masalah keuangan harus mengacu pada aturan hukum yang berlaku, bukan dengan kekerasan apalagi memanipulasi fakta untuk mencari simpati publik secara keliru. (DMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *