Pendidikan

Dugaan KKN Proyek SDN 29 Simpang Hulu Ketapang: KPA Diduga Bermain Peran Meloloskan CV Dwi Mandiri,

×

Dugaan KKN Proyek SDN 29 Simpang Hulu Ketapang: KPA Diduga Bermain Peran Meloloskan CV Dwi Mandiri,

Sebarkan artikel ini

 

KETAPANG – Proyek lanjutan penambahan ruang kelas SDN 29 Simpang Hulu yang bersumber dari APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2026 bernilai Rp997.000.000 rupiah, kini memunculkan dugaan kuat adanya persekongkolan jahat antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang dengan penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang, CV Dwi Mandiri. Dugaan ini mengemuka tajam setelah penyedia lain yang ikut didalam Mini Kompetisi, CV Adi Wijaya, mengajukan surat pengaduan resmi yang memuat serangkaian pelanggaran prosedur dan kejanggalan proses pemilihan.

Dalam surat pengaduan tertanggal 15 Juli 2026 yang ditujukan kepada KPA Dinas Pendidikan, CV Adi Wijaya menuding keputusan Kuasa Pengguna Anggaran yang menggugurkan partisipasinya sangat keliru, tidak cermat, dan tidak berdasar. Pihaknya digugurkan dengan alasan kabur: “Kapasitas peralatan yang ditawarkan tidak sesuai dengan bukti peralatan yang dilampirkan”.

Padahal, seperti ditegaskan dalam pengaduan tersebut, seluruh dokumen bukti kepemilikan maupun sewa peralatan yang dilampirkan sudah valid, sinkron, dan memenuhi bahkan melebihi standar minimal yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan. Lebih mencurigakan, alasan pengguguran itu tidak menyebutkan secara spesifik jenis peralatan, nomor bukti, maupun batas kapasitas yang dianggap tidak memenuhi syarat sesuatu yang sangat bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan yang diatur LKPP.

Jika ada keraguan, PPK wajib melakukan klarifikasi formal sebelum mengambil keputusan mencoret kami. Ini aturan baku. Namun hal itu sama sekali tidak dilakukan. Keputusan seolah sudah dipaksakan,” tegas pihak CV Adi Wijaya

Kecurigaan persekongkolan semakin menguat ketika pengaduan itu juga membeberkan pelanggaran fatal pada penyedia yang justru ditetapkan menang, yaitu CV Dwi Mandiri. Menurut aturan Instruksi Kepada Peserta (IKP) Bab III Angka 26.2 Huruf g dan 27.5 Huruf b, pemenang tersebut terbukti tidak memenuhi kesesuaian struktur pembentukan harga; terjadi ketidaksesuaian fatal antara rincian harga yang ditawarkan dengan dokumen pendukung yang diunggah. Hal ini adalah pelanggaran yang seharusnya menjadi alasan utama untuk menggugurkan penyedia tersebut dari proses lelang, bukan sebaliknya justru diloloskan sebagai pemenang.

Ironisnya, hanya sehari setelah surat pengaduan itu dikirimkan, tepatnya pada 16 Juli 2026, Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Dinas Pendidikan sudah menandatangani surat perjanjian pekerjaan dengan CV Dwi Mandiri. Pekerjaan yang dijadwalkan berlangsung selama 120 hari kalender hingga 12 November 2026 itu sah diserahkan meski status sengketa hasil pemilihan belum selesai dan serangkaian pelanggaran prosedur masih menggantung.

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa KPA beserta jajaran di balik proses pengadaan ini tidak lagi berpijak pada persaingan usaha yang sehat dan aturan perundang-undangan, melainkan mengikuti skenario yang sudah disepakati bersama rekanan tertentu. Proses lelang yang seharusnya menjamin nilai manfaat terbaik bagi uang rakyat, justru berubah menjadi ajang pengaturan hasil yang merugikan penyedia jujur dan berpotensi merugikan keuangan daerah serta kualitas pembangunan fasilitas pendidikan yang sangat dibutuhkan masyarakat Simpang Hulu.

CV Adi Wijaya dalam tuntutannya meminta Pokja Pemilihan dan KPA segera melakukan evaluasi ulang secara menyeluruh, membatalkan keputusan pengguguran terhadap dirinya, serta menggugurkan penetapan pemenang yang dinilai cacat prosedur dan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan maupun KPA terkait belum memberikan tanggapan resmi terhadap pengaduan tersebut. Masyarakat pun berharap aparat pengawasan dan penegak hukum turun tangan membedah proses ini, agar tidak ada lagi permainan yang merugikan kepentingan umum di balik proyek pembangunan sekolah.(DMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *