BeritaDPUTRKetapangKPK

DIKRITIK PUBLIK MELALUI MEDIA,KPA UTI RUSTAM EFENDI AKHIRNYA BICARA: TENDER JALAN Rp4 MILIAR DIPERIKSA ULANG, 8 KECAMATAN MENJADI SASARAN PEKERJAAN

×

DIKRITIK PUBLIK MELALUI MEDIA,KPA UTI RUSTAM EFENDI AKHIRNYA BICARA: TENDER JALAN Rp4 MILIAR DIPERIKSA ULANG, 8 KECAMATAN MENJADI SASARAN PEKERJAAN

Sebarkan artikel ini

 

KETAPANG — Setelah bungkam dan dikecam publik terkait kejanggalan tender pemeliharaan jalan kabupaten senilai Rp4.000.000.000,00, Kepala Bidang Bina Marga DPUTR sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Uti Rustam Efendi, ST, MT, akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi. Pernyataan ini muncul menyusul sorotan luas terkait kemenangan perusahaan asal Kapuas Hulu serta dugaan “pinjam nama” dan risiko kualitas aspal yang diangkut dari luar daerah.

 

Berdasarkan rincian ruas jalan dalam dokumen tender, paket pekerjaan ini tersebar di 8 kecamatan Kabupaten Ketapang:

1. Kecamatan Delta Pawan

2. Kecamatan Matan Hilir Utara

3. Kecamatan Benua Kayong

4. Kecamatan Simpang Dua

5. Kecamatan Matan Hilir Selatan

6. Kecamatan Matan Hilir Selatan

7. Kecamatan Sungai Laur

8. Kecamatan Manis Mata — IKK Manis Mata

PERNYATAAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA) TERKAIT PEMBERITAAN PAKET PEKERJAAN PEMELIHARAAN JALAN KABUPATEN

Sehubungan dengan adanya pemberitaan dan informasi yang berkembang di masyarakat terkait proses pengadaan Paket Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Kabupaten dengan pagu anggaran sebesar Rp4.000.000.000,00, kami menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, menghormati hak masyarakat dan media untuk memperoleh informasi serta melakukan kontrol sosial terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

 

Hasil pemilihan merupakan bukan kewenangan dari KPA, KPA menjalankan tugas dan fungsinya setelah berkontrak, dan saat ini KPA masih melakukan reviu terhadap Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) beserta dokumen pendukung hasil pemilihan, termasuk memastikan kesesuaian administrasi, kualifikasi, persyaratan teknis, kemampuan penyedia, serta dokumen-dokumen lain yang menjadi bagian dari proses pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Perlu kami tegaskan pula bahwa KPA tidak memiliki kepentingan untuk memenangkan atau menguntungkan pihak tertentu. KPA berkewajiban memastikan bahwa anggaran daerah digunakan sesuai peruntukannya, proses pengadaan dilaksanakan secara tertib, dan hasil pekerjaan yang diterima pemerintah memenuhi persyaratan mutu serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Yang memberi pernyataan:

Kabid Bina Marga DPUTR — Selaku KPA

Uti Rustam Efendi, ST, MT

 

Pernyataan tersebut mengakui bahwa KPA sedang melakukan reviu ulang hasil pemilihan sebuah langkah yang dinilai penting.Pernyataan KPA menegaskan komitmen pada mutu dan manfaat bagi masyarakat namun masyarakat Ketapang menanti bukti nyata: apakah hasil reviu ini akan menjawab semua kejanggalan, atau justru menjadi alasan untuk mempertahankan kemenangan yang sudah terlanjur dipersoalkan? ( DMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *