PONTIANAK — Sebagai wujud komitmen terhadap kepentingan masyarakat, transparansi, dan kemanfaatan umum, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyatakan akan menyerahkan kembali hibah bangunan gedung parkir kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Langkah ini diambil agar fasilitas tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan, terutama kebutuhan yang bersifat mendesak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, menyebut keputusan ini sebagai bukti nyata komitmen pihaknya untuk memastikan fasilitas yang dibangun dengan dukungan Pemprov Kalbar dapat memberikan manfaat yang optimal dan tepat sasaran bagi masyarakat luas.
Pernyataan klarifikasi terkait pembangunan gedung parkir dan fasilitas penunjang pelayanan yang bersumber dari hibah Pemprov Kalbar ini disampaikan Emilwan Ridwan menyusul penyampaian aspirasi masyarakat, dalam hal ini Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat. Sebanyak sekitar 300 orang dipimpin Koordinator Lapangan Gusti Edy datang menyampaikan tuntutan mereka pada Rabu (26/8), di mana perwakilan berjumlah 10 orang diterima langsung oleh Kepala Kejati Kalbar.
Emilwan menegaskan pihaknya menghormati setiap aspirasi, kritik, dan masukan masyarakat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi, sekaligus bentuk kepedulian terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pemanfaatan fasilitas yang bersumber dari dukungan pemerintah daerah.
Dalam klarifikasi tersebut, ia menjelaskan permohonan bantuan sarana dan prasarana telah diajukan sejak tahun 2023. Pengajuan itu didasarkan pada kebutuhan riil organisasi, yaitu untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan/klinik, serta penataan area parkir yang lebih representatif.
Secara ketentuan, pemberian hibah kepada satuan kerja Pemerintah Pusat yang wilayah kerjanya berada di daerah dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini merujuk pada Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Pengajuan tersebut bukan kebutuhan yang muncul secara tiba-tiba. Permohonan yang diajukan sejak 2023 baru dapat diakomodasi pada Tahun Anggaran 2026 setelah melalui tahapan perencanaan, pembahasan, penganggaran, dan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku di Pemprov Kalbar.
Terkait gedung parkir itu sendiri, Kejati Kalbar menjelaskan area bawah gedung dimanfaatkan sebagai fasilitas parkir, baik bagi pegawai maupun masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan. Penataan tersebut dimaksudkan agar area parkir menjadi lebih tertib, aman, representatif, dan memadai, sekaligus mengurangi penggunaan badan jalan maupun area pelayanan sebagai tempat parkir.
Namun demikian, pembangunan gedung tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk kepentingan parkir. Secara keseluruhan, bangunan ini juga diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tambahan ruang pelayanan publik serta fasilitas pelayanan kesehatan/klinik, termasuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi pegawai maupun masyarakat, serta kebutuhan pemeriksaan kesehatan dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan.
Kajati Kalbar juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan konstruktif.
“Setiap kritik, masukan, dan aspirasi masyarakat akan menjadi bagian penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Setelah mendengarkan penjelasan dan klarifikasi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, rombongan masyarakat yang tergabung dalam BPM Kalimantan Barat membubarkan diri secara tertib dan aman.








