KETAPANG — Pemangkasan transfer dana pusat berupa Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang memangkas hingga Rp500 miliar dari total anggaran Kabupaten Ketapang, ternyata membawa dampak yang jauh lebih dalam dari sekadar penyesuaian belanja daerah. Krisis fiskal ini kini membuka persoalan tersembunyi di balik pengelolaan Dana Aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD yang diduga berjalan tidak sesuai prosedur dan membebani pelaku usaha.
Sebelum terjadi pemangkasan, setiap anggota DPRD Kabupaten Ketapang memiliki alokasi Pokir berkisar Rp3 miliar hingga Rp4 miliar per tahun, sementara unsur pimpinan mendapatkan porsi dua kali lipat dari anggota biasa.
Namun pada tahun 2026, akibat pemangkasan tersebut, angka itu merosot tajam: hanya Rp600 juta per anggota, dan dua kali lipat untuk pimpinan.
Secara formal, usulan Pokir disalurkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mulai dari DPUTR, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, hingga Dinas Kesehatan untuk dijabarkan menjadi kegiatan fisik pembangunan.
Namun di lapangan, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, satu hal yang tak pernah berubah: OPD teknis tidak memiliki wewenang menentukan siapa kontraktor yang berhak mengerjakan proyek tersebut.
Nama-nama pemenang lelang untuk paket pekerjaan bersumber dari Pokir diduga sudah ditentukan jauh sebelum proses pengadaan dilakukan,
Pelaksana kegiatan di berabagai OPD tersebut diduga Ditentukan langsung oleh anggota DPRD yang mengusulkan aspirasi tersebut. Pola yang diduga berulang terus sama: kontraktor yang ingin mendapatkan bagian dari proyek Pokir wajib menyetorkan sejumlah uang kepada anggota DPRD terkait, dengan besaran diduga mencapai 20 persen dari nilai total pekerjaan.
Yang menjadi persoalan serius: para kontraktor rekanan ini diduga telah menyetorkan uang tersebut jauh sebelum anggaran Pokir ditetapkan dan nilainya diketahui menurun drastis. Saat itu, asumsi yang berlaku adalah alokasi masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu berkisar miliaran rupiah.
Kenyataan yang muncul kini sangat berbeda. Dengan alokasi Pokir yang merosot tajam menjadi Rp600 juta saja, nilai pekerjaan yang diterima banyak kontraktor jauh lebih kecil dibandingkan jumlah uang yang telah disetorkan. Sebagian bahkan diduga menyetor jumlah yang melebihi total nilai Pokir yang tersedia. Akibatnya, banyak kontraktor terpaksa menghentikan usahanya karena kerugian yang tidak tertutup.
Persoalan kini berbalik menghampiri para anggota DPRD sendiri. Terdengar informasi yang berkembang di kalangan pelaku usaha dan lingkungan pemangku kepentingan bahwa sejumlah anggota DPRD kini kebingungan menutupi selisih tersebut. Diduga muncul upaya menambal kekurangan dengan memanfaatkan Dana Aspirasi Fraksi atau “JATAH” Fraksi guna menutupi kewajiban kepada para kontraktor yang telah menyetor dana sebelumnya.
Hingga saat ini, semua hal di atas masih berupa dugaan yang dikumpulkan dari berbagai sumber. Belum ada konfirmasi resmi dari pihak DPRD maupun Pemkab Ketapang terkait mekanisme penunjukan rekanan, besaran setoran, maupun dugaan penggunaan dana fraksi untuk menutupi kewajiban tersebut.
Awak media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendalam. Hal-hal yang perlu diklarifikasi antara lain: bagaimana proses penentuan pemenang paket Pokir berjalan, apakah ada aliran dana dari kontraktor kepada perorangan di lembaga legislatif, serta apakah ada pengalihan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Masyarakat menuntut kejelasan: apakah urusan rakyat di Ketapang dijalankan berdasarkan aturan, atau sekadar urusan bagi-bagi proyek yang kini berantakan sendiri (DMS)












