KETAPANG — Kebijakan baru pengadaan barang dan jasa pemerintah yang digulirkan sejak pertengahan 2025 seakan tak kunjung sampai ke Kabupaten Ketapang. Padahal untuk memangkas ruang KKN sekaligus membuka ruang persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha lokal, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah mengeluarkan arahan tegas dan mengikat seluruh instansi di Indonesia.
Melalui Surat Edaran LKPP Nomor 18634/D.2.3/08/2025 tertanggal Agustus 2025, ditegaskan secara jelas: untuk paket pekerjaan konstruksi senilai di bawah Rp400 juta, metode Pengadaan Langsung wajib diganti menjadi Mini Kompetisi. Aturan ini berlaku mutlak sejak saat itu.
Namun di Kabupaten Ketapang, aturan tersebut seolah tak berdaya. Praktik Pengadaan Langsung justru masih marak digunakan, padahal landasan hukum yang melarang penyalahgunaan metode ini sudah tertuang sangat jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Berdasarkan Pasal 50 Perpres 46/2025, Pengadaan Langsung bukanlah hak mutlak melainkan pengecualian yang hanya boleh digunakan dalam kondisi sangat terbatas, yaitu
– Pasal 50 Huruf A: Jika tidak dapat dipenuhi dari aspek volume, spesifikasi teknis, waktu, lokasi, dan/atau layanan; ATAU
– Pasal 50 Huruf B: Jika pelaksanaannya jauh lebih efisien DAN/ATAU efektif menggunakan metode lain, dengan pertimbangan tertulis yang memadai.
Artinya, Pengadaan Langsung hanya boleh digunakan jika ada kendala teknis nyata stok tidak tersedia, waktu sangat mendesak, atau lokasi sangat terpencil dan harus dibuktikan dengan dokumen pertimbangan teknis resmi yang disusun oleh KPA selaku PPK. Tanpa dokumen itu, Pengadaan Langsung adalah pelanggaran prosedur
Fakta di lapangan menunjukkan banyak paket pekerjaan di Ketapang memiliki spesifikasi teknis tersedia, waktu kerja cukup longgar, dan lokasi strategis syarat Mini Kompetisi sepenuhnya dapat dipenuhi. Lantas:
Mengapa OPD terkait masih ngotot menggunakan jalur Pengadaan Langsung? Apakah ada pertimbangan teknis yang sah, atau sekadar ingin menjaga “jalur khusus” bagi pihak-pihak tertentu?
Tidak adanya dokumen pertimbangan teknis yang kuat, namun metode lama tetap dipaksakan, adalah bukti nyata adanya pembiaran terhadap pelanggaran aturan. Hal ini seolah mematikan tujuan mulia Surat Edaran LKPP serta Perpres 46/2025, khususnya Pasal 50 ayat (5), (5a), dan (5b).
Publik menilai, praktik ini menunjukkan ketidakpatuhan administrasi yang disengaja. Ada kecurigaan kuat bahwa jalur Pengadaan Langsung dipertahankan bukan karena alasan teknis, melainkan untuk memastikan nama-nama yang sudah ditetapkan terlebih dahulu tetap mendapatkan pekerjaan tanpa harus bersaing secara terbuka.
Sudah saatnya Inspektorat Daerah Kabupaten Ketapang melakukan evaluasi menyeluruh dan audit kepatuhan terhadap seluruh pengadaan yang dilakukan sejak September 2025. Setiap kontrak yang dikeluarkan melalui jalur Pengadaan Langsung tanpa dokumen pertimbangan teknis yang sah, harus ditelusuri dan diperiksa. Jika terbukti melanggar aturan pusat, tindakan tegas tidak bisa ditawar lagi.
Anggaran rakyat tidak boleh dijadikan alat untuk meloloskan kepentingan pribadi di balik bayang-bayang prosedur yang sengaja dielakkan. (DMS)












