BeritaDPRDKETAPANGDPUTRKetapang

PROYEK PEMELIHARAAN JALAN KABUPATEN KETAPANG Rp4 MILIAR: BATAS LEWAT HAMPIR SEBULAN, KONTRAK BELUM DITANDATANGANI — DUGAAN KETIDAKSESUAIAN SUHU ASPAL JADI KENDALA,

×

PROYEK PEMELIHARAAN JALAN KABUPATEN KETAPANG Rp4 MILIAR: BATAS LEWAT HAMPIR SEBULAN, KONTRAK BELUM DITANDATANGANI — DUGAAN KETIDAKSESUAIAN SUHU ASPAL JADI KENDALA,

Sebarkan artikel ini

 

KETAPANG — Proyek pemeliharaan jalan Kabupaten Ketapang dengan pagu anggaran mencapai Rp4.000.000.000,00 yang dimenangkan CV. Adhipramana Dimitra Surya hingga kini belum ditandatangani kontraknya. Padahal batas akhir penandatanganan kontrak telah lewat sejak 21 Agustus 2026 atau hampir satu bulan berlalu tanpa kejelasan resmi.

Berdasarkan data tender, proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang ini menetapkan masa penandatanganan kontrak pada 13–21 Agustus 2026. Namun hingga 18 September 2026, dokumen kontrak belum ditandatangani kedua belah pihak.

Saat dimintai keterangan terkait kendala yang menyebabkan keterlambatan ini, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Ketapang Selaku KPA, Uti Rustam Efendi ST, MT, memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan apa pun kepada awak media.

Informasi yang berkembang di lingkungan DPUTR menyebutkan, salah satu penyebab utama tertahannya penandatanganan kontrak adalah dugaan ketidaksesuaian suhu pemanasan aspal yang belum dapat dibuktikan secara teknis kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Jika hal ini terbukti benar, kualitas perkerasan jalan dikhawatirkan tidak memenuhi standar ketahanan dan daya tahan yang dipersyaratkan, sehingga berisiko cepat rusak dan membuang anggaran daerah.

Sumber di lapangan juga mengindikasikan bahwa proyek ini direncanakan akan dilaksanakan Rapat Pre Contruction Meeting (PCM) tahap kedua, mengingat PCM pertama dinilai masih bersifat rekayasa lapangan dan belum menyentuh perbaikan substansial atas temuan-temuan yang ada.

Keterlambatan ini terjadi di saat yang sama dengan beredarnya informasi bahwa beberapa pejabat di lingkungan DPUTR Pemerintah Kabupaten Ketapang sedang diperiksa penyidik Polda Kalimantan Barat. Pemeriksaan tersebut dikaitkan dengan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan pada Tahun Anggaran 2025.

Seakan tidak belajar dari kasus yang telah menjalani pemeriksaan, Kontrak Pemelihaaraan jalan kabupaten ini kini kembali bermasalah, padahal kegiatan belum terlaksana

Konsekuensi Keterlambatan Penandatanganan Kontrak

Berdasarkan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (UU No. 1 Tahun 2025 serta Peraturan Pelaksana LKPP), keterlambatan penandatanganan kontrak melewati batas waktu yang ditetapkan membawa sejumlah konsekuensi serius:

1. Batalnya Penetapan Pemenang — Jika keterlambatan disebabkan kelalaian pemenang tanpa alasan sah, penetapan pemenang dapat dibatalkan secara sepihak, dan jaminan penawaran dapat disita untuk disetorkan ke Kas Daerah.

2. Pemilihan Pemenang Berikutnya — Pihak pengadaan wajib memproses pemenang peringkat kedua atau melakukan pengadaan ulang, yang memperlambat pelaksanaan proyek berbulan-bulan.

3. Kerugian Keuangan Daerah — Anggaran yang sudah dialokasikan terancam tidak dapat diserap atau hangus, sehingga manfaat bagi masyarakat tidak dapat dirasakan tepat waktu


4. Pengaruh pada Kinerja Anggaran Daerah — Keterlambatan penyerapan anggaran dapat menurunkan penilaian kinerja keuangan Kabupaten Ketapang serta mempengaruhi alokasi dana pada tahun berikutnya.

Kini publik meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta KPA segera memberikan kejelasan tertulis kepada publik mengenai status proyek ini, kendala teknis yang terjadi, serta langkah yang diambil untuk mengatasi keterlambatan. Transparansi ini dinilai penting, terutama di tengah proses penyelidikan kasus pemeliharaan jalan tahun 2025 yang masih berjalan.(DMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *