KesehatanKPK

Tender Puskesmas Kendawangan & Tumbang Titi Rp9 Miliar Per Unit: Syarat SBU dan Alat Berat Diduga Dikunci Khusus Perusahaan Tertentu

×

Tender Puskesmas Kendawangan & Tumbang Titi Rp9 Miliar Per Unit: Syarat SBU dan Alat Berat Diduga Dikunci Khusus Perusahaan Tertentu

Sebarkan artikel ini

KETAPANG – Proses tender pembangunan Puskesmas Kendawangan dan Puskesmas Tumbang Titi di Kabupaten Ketapang menuai tanda tanya besar. Setelah dokumen lelang resmi diumumkan Kelompok Kerja (Pokja), terlihat serangkaian kejanggalan mencurigakan pada persyaratan peserta, padahal proyek ini menghabiskan anggaran fantastis Rp 9.000.000.000 untuk setiap unit bangunan.

Proyek ini sebelumnya tercatat masuk dalam skema MCSP KPK (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention) yang seharusnya dipantau ketat mulai tahap lelang hingga pekerjaan selesai untuk mencegah segala bentuk penyimpangan dan korupsi. Namun justru di awal proses tender, muncul hal-hal yang jauh dari logika pengadaan yang sehat.

Kejanggalan Pertama: Syarat SBU Terlalu Sempit, Tak Sesuai Lingkup Pekerjaan

Dalam dokumen pemilihan, penyedia jasa diwajibkan memegang Sertifikat Badan Usaha (SBU) kualifikasi usaha kecil dengan subklasifikasi khusus KK012: Pekerjaan Struktur Beton.

Perlu diketahui, subklasifikasi KK012 hanya mencakup pekerjaan spesialis terbatas: pengecoran, pembesian, bekisting, struktur beton, serta pemasangan perancah dan bakisting semata.

Padahal pembangunan dua puskesmas ini bukan sekadar membangun kerangka beton, melainkan paket pekerjaan utuh dengan komposisi:

30% pekerjaan struktur

30% pekerjaan arsitektur

– 30% pekerjaan MEP (Mekanikal, Elektrikal, Plumbing)

10% pekerjaan pendukung dan pengadaan lainnya

Muncul pertanyaan mendasar: Apa alasan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hanya mematok subklasifikasi KK012? Padahal tersedia subklasifikasi yang secara aturan jelas mencakup keseluruhan lingkup pembangunan gedung pelayanan kesehatan, yaitu BGO05: Konstruksi Gedung Kesehatan, atau BGO01/BG009: Konstruksi Gedung Perkantoran/Bangunan Lainnya.

Jika alasannya diklaim demi menjamin kualitas struktur, syarat ini justru bertolak belakang dengan kondisi lapangan. Kedua puskesmas berlokasi di wilayah kecamatan yang tidak terjangkau fasilitas batching plant, sehingga tidak bisa menggunakan beton siap pakai (readymix). Seharusnya yang dipertebal adalah spesifikasi campuran adukan semen yang dikerjakan langsung di lokasi.

Kejanggalan Kedua: Syarat Mobil Crane 7 Ton Dinilai Mengada-ada

Keanehan tak berhenti di situ. Pihak panitia juga mewajibkan peserta tender memiliki mobil crane berkapasitas minimal 7 ton.

Syarat ini dinilai sangat tidak masuk akal. Untuk pemasangan rangka baja ringan dan penutup atap setinggi lantai dua, tidak dibutuhkan alat berat sejenis crane. Solusi yang jauh lebih praktis, murah, efisien, dan sudah umum dipakai di lapangan adalah katrol listrik atau electric winch. Mengingat yang akan di pasang hanyalah atap dan baja ringan, yang berat keseluruhan nya tidaklah sampai 2ton

Dugaan Penguncian Syarat, KPK Diminta Segera Turun Tangan

Dari dua kejanggalan yang mencolok ini, kuat dugaan telah terjadi rekayasa dan penguncian syarat lelang. Persyaratan dibuat sedemikian rupa agar hanya satu atau sekelompok perusahaan tertentu yang bisa lolos, sementara penyedia jasa lain yang sebenarnya memenuhi kualifikasi lengkap justru tersisih.

Mengingat proyek ini berada dalam daftar pantauan pencegahan KPK, diharapkan Komisi segera bertindak cepat menelusuri penyimpangan ini sebelum kerugian negara terjadi. Jika dibiarkan, praktik ini jelas melanggar prinsip transparansi, persaingan sehat, dan kepatutan dalam pengadaan barang dan jasa publik. (DMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *