KETAPANG – Isu dugaan ketidakberesan dan persekongkolan dalam proses minikompetisi proyek penambahan ruang kelas SDN 29 Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, bernilai Rp997 juta, kian memanas. Melalui klarifikasinya, Rajiansyah S.Pd., M.Pd. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memberikan penjelasan tertulis terkait protes peserta yang tidak lolos. Namun, pernyataan yang disampaikan justru membuka celah kejanggalan prosedural yang makin mempertegas kecurigaan publik.
Dalam uraiannya, Rajiansyah mengakui isu ini sudah ramai ditanyakan oleh sejumlah wartawan. Menurutnya, sanggahan yang diajukan peserta yang kalah diduga muncul karena pihak tersebut belum memahami alur kerja minikompetisi, sehingga dianggap melempar wacana ke mana-mana.
Raji menegaskan alasan Gugurnya peserta di urutan pertama:
“Yang bersangkutan menuduh penyedia kedua tidak sesuai dokumen yang diupload untuk bagian anggaran. Padahal saat mereka mengikuti minikompetisi ini, mereka harus mengupload dokumen dan analisis sesuai dengan yang diminta di aplikasi atau sudah dikurasi oleh sistem.”
Terkait sosialisasi aturan dalam mini kompetisi tersebut, ia memastikan bahwa hal tersebut sudah menjadi ranah yang disampaikan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Ketika nama CV Dwi Mandiri selaku pemenang minikompetisi dikaitkan dengan kedekatan lingkaran Wabup dan Aparat Penegak Hukum, khususnya Polda Kalbar, Raji menepis tegas:
“Kalo isu ini sih bisa dibuat-buat bg. Pada intinya sebenarnya kami dari PPK tidak bisa mempermainkan sistem. Minikom ini siapa saja bisa ikut.”
Ia pun memaparkan alasan pemilihan pemenang:
“Kebetulan saja yang nomor satu bukti yang mereka sampaikan tidak sesuai dokumen, makanya digugurkan. Nah saat urutan dua sesuai dokumen, kenapa harus kami gugurkan?”
Namun, pengakuan yang disampaikan justru memunculkan keraguan mendalam atas objektivitas penilaian:
“Akun kami sebagai PPK tidak bisa melihat berkas-berkas peserta jika belum dilakukan penilaian pada urutan di atasnya. Sehingga kami juga tidak bisa melihat yang diupload oleh penyedia ketiga kalau penyedia kedua tidak digugurkan.”
Di tengah penjelasan tersebut, informasi yang beredar menyebutkan bahwa praktik serupa diduga bukan terjadi satu kali. Terdapat laporan yang menyebutkan adanya dugaan sejumlah kegiatan baik Pengadaan Langsung (PL), minikompetisi, maupun lelang terbuka seringkali dinilai sudah dikondisikan. Dugaan ini makin kuat dengan keterangan yang menyebutkan adanya peran salah satu staf di lingkungan kerja Rajiansyah yang diduga mengakomodir pengamanan proyek.
Kondisi ini bukan tanpa alasan, mengingat staf tersebut sudah bertugas di Dinas Pendidikan jauh sebelum Rajiansyah menjabat sebagai Kepala Bidang. Muncul dugaan bahwa staf lama tersebut justru lebih memahami alur serta “permainan” yang terjadi di balik layar pengadaan barang dan jasa di lingkungan dinas pendidikan setempat.
Hingga kini, penjelasan bahwa sistem berjalan otomatis dan kesalahan berada di pihak peserta belum mampu memadamkan kecurigaan publik. Masyarakat mempertanyakan: apakah batasan akses sistem yang diakui PPK justru dijadikan celah untuk menutupi ketidaktelitian atau rekayasa proses pengadaan yang terstruktur? (Dms)






