KETAPANG – Riwayat masalah yang melingkupi PT PRAKARSA TANI SEJATI (PTS) Teluk Bayur seolah tak kunjung usai. Usai sengketa Hak Guna Usaha (HGU) yang sempat bergema hingga ke meja Komisi II DPR RI, kini perusahaan kembali disorot tajam oleh masyarakat dan kalangan pemerhati lingkungan atas dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan limbah yang mengancam ekosistem serta keamanan sumber air warga sekitar.
Berdasarkan dokumen persetujuan lingkungan resmi yang dimiliki perusahaan, izin dasar pengelolaan lingkungan tertuang dalam Surat Menteri Pertanian Nomor 10/ANDAL/RKL-RPL/BA/III/1998 tertanggal 16 Maret 1998, perihal Persetujuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan-Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) atas nama PT Prakarsa Tani Sejati yang kini menjadi dasar operasional PT PTS Teluk Bayur. Dalam dokumen tersebut, perusahaan secara tegas diwajibkan mengoperasikan sebanyak 7 kolam penampungan air limbah sebagai sarana pengolahan yang sah sesuai perizinan.
Namun, hasil penelusuran dan verifikasi langsung di lokasi menemukan fakta yang sangat mencolok: jumlah kolam penampungan yang kini berdiri dan beroperasi justru mencapai 9 unit. Kondisi ini semakin mengkhawatirkan lantaran salah satu kolam penampungan dikabarkan pernah mengalami kerusakan atau jebol, sehingga muatan limbahnya merembes dan tumpah ke aliran Sungai Laur sumber air utama yang menjadi tumpuan kebutuhan bersih, mandi, cuci, hingga pertanian bagi ribuan warga di sekitarnya setiap harinya.
Penyimpangan antara dokumen resmi dengan kenyataan di lapangan ini diduga melanggar aturan tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan tersebut dengan gamblang melarang setiap pelaku usaha menambah fasilitas fisik, mengubah kapasitas, maupun merubah susunan sarana pengelolaan limbah tanpa terlebih dahulu mengajukan dan mendapatkan persetujuan atas perubahan Persetujuan Lingkungan (Adendum AMDAL/ANDAL) dari instansi berwenang.
Secara rinci, dugaan pelanggaran yang terindikasi meliputi:
– Ketidaksesuaian dokumen legal: Kondisi nyata di lapangan sangat bertentangan dengan rencana dan izin yang telah disahkan negara sejak tahun 1998
– Pengabaian komitmen lingkungan: Mengingkari kesepakatan pengelolaan lingkungan yang menjadi syarat mutlak pemberian izin usaha
– Pembangunan fasilitas tanpa izin: Membangun dan mengoperasikan dua kolam limbah tambahan secara mandiri tanpa prosedur perizinan yang berlaku

Selain PP Nomor 22 Tahun 2021, tindakan ini juga terbukti bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan sanksi pelanggaran perizinan berusaha yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Konsekuensi hukum dan administratif yang mengancam pihak perusahaan pun taklah ringan. Mulai dari pemberian teguran tertulis, perintah penutupan serta pembongkaran paksa dua kolam limbah yang dibangun tanpa izin, pembayaran denda administratif yang nilainya dapat mencapai miliaran rupiah, hingga sanksi paling berat berupa pembekuan sementara maupun pencabutan total izin operasional perusahaan jika pelanggaran tidak segera diperbaiki dan dinilai membandel.
Merespons fakta yang berkembang dan kekhawatiran yang meluas di kalangan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang selaku instansi yang memegang fungsi pengawasan, pemantauan, dan penegakan peraturan lingkungan hidup kini secara tegas diminta oleh warga untuk segera turun langsung ke lapangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh, serta memverifikasi kebenaran dugaan pelanggaran tersebut.
Warga menuntut pemeriksaan dilakukan secara transparan, objektif, dan tidak memihak pihak mana pun. Masyarakat juga berharap agar instansi terkait segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran yang ditemukan, serta menjamin keamanan dan kelestarian sumber air Sungai Laur agar tidak lagi tercemar dan tetap dapat dimanfaatkan dengan aman oleh masyarakat luas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun pernyataan klarifikasi dari jajaran manajemen PT PTS Teluk Bayur, maupun pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang terkait isu pelanggaran lingkungan ini.(DMS)


