Dinas Lingkungan HidupDPRDKETAPANG

Terkait Dugaan Pelanggaran Penambahan Jumlah Kolam Limbah: DLH Ketapang Lempar ke Provinsi, PTS Teluk Bayur Menolak Berkomentar

×

Terkait Dugaan Pelanggaran Penambahan Jumlah Kolam Limbah: DLH Ketapang Lempar ke Provinsi, PTS Teluk Bayur Menolak Berkomentar

Sebarkan artikel ini

KETAPANG – Dugaan Ketidaksesuaian jumlah fasilitas pengelolaan limbah PT PTS Teluk Bayur dengan dokumen perizinan resmi terbukti bertentangan langsung dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), No 10 /ANDAL/RKL-RPL/BA/lll/1998 Tanggal 16 Maret 1998 perusahaan hanya diizinkan mengoperasikan 7 kolam penampungan limbah. Namun fakta di lapangan menunjukkan terdapat 9 unit kolam yang beroperasi, bahkan salah satunya pernah jebol dan mencemari aliran Sungai Laur yang menjadi sumber air warga.

 

Secara hukum, tindakan menambah sarana pengelolaan limbah tanpa persetujuan perubahan izin lingkungan melanggar Pasal 40 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang secara tegas melarang pelaku usaha mengubah bentuk, menambah kapasitas, atau mengganti fungsi fasilitas pengelolaan lingkungan tanpa izin tertulis dari instansi berwenang. Pelanggaran ini juga bertentangan dengan Pasal 35 dan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Berdasarkan aturan tersebut, pelanggaran administratif dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin lingkungan. Selain itu, pelanggaran yang menyebabkan pencemaran lingkungan juga dapat menjerat pelaku dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar sesuai ketentuan Pasal 98 UU No 32 Tahun 2009.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ketapang, MASNUR, menyampaikan:

PT PTS adalah perusahaan kelapa sawit berstatus PMA, kewenangan pengawasannya ada di pusat yang kini beralih ke provinsi. Walau demikian, DLH Ketapang secara periodik melakukan pembinaan dan monitoring ke pelaku usaha, terakhir bulan Mei lalu ke PT PTS.”

 

Ditegaskannya kembali: “Tidak ada kami membiarkan pelanggaran terjadi. Untuk keterangan lebih lanjut dan penjelasannya, silakan ke kantor DLH Ketapang atau DLHK Provinsi Kalbar.”

 

Seakan Ada yang dititupi Pihaknya tetap tidak merincikan penjelasan atas perbedaan jumlah kolam tersebut dan mengarahkan konfirmasi dilakukan secara langsung ke kantor instansi berwenang.

 

Sementara itu, Kepala Desa Teluk Bayur, Suarmin Boyo, membenarkan insiden yang terjadi:

Saya tidak tahu soal perizinannya, tapi memang benar bulan Mei lalu kolam limbah nomor 9 itu jebol dan limbahnya mencemari Sungai Laur. Warga Sungai Putih yang paling merasakan dampaknya.”

 

Berbeda dengan keterangan tersebut, penanggung jawab urusan limbah PT PTS Teluk Bayur, Aji Diantoro, justru menolak memberikan pernyataan apa pun:

Maaf Pak, untuk hal tersebut saya tidak punya kapasitas berkomentar.”

 

Di kalangan masyarakat, dugaan menguat bahwa penambahan dua kolam limbah tanpa izin ini dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak dan retribusi lingkungan yang disesuaikan dengan kapasitas fasilitas yang sebenarnya beroperasi hal yang berpotensi merugikan pendapatan negara sekaligus menempatkan masyarakat dalam risiko pencemaran yang nyata.

 

Masyarakat kini menuntut Dinas Lingkungan Hidup Ketapang, DPRD Ketapang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat selaku instansi yang memegang kewenangan utama, serta pihak berwenang lainnya untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan menyeluruh, memproses dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan memastikan PT PTS Teluk Bayur mematuhi sepenuhnya aturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan lingkungan hidup.(DMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *