KETAPANG — Kembali muncul kejanggalan dalam proses pengadaan publik di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang. Kali ini menyangkut paket Pemeliharaan Jalan Kabupaten dengan pagu anggaran Rp4 miliar lebih, yang justru dimenangkan perusahaan berdomisili di Kabupaten Kapuas Hulu memicu dugaan kuat adanya praktik “pinjam nama” serta risiko serius terhadap kualitas hasil pekerjaan.
Berdasarkan data resmi tender, pemenang paket bernilai besar tersebut adalah CV. Adhipramana Dimitra Surya, beralamat di Jalan Pasar Merdeka No.41, Kabupaten Kapuas Hulu. Perusahaan itu mengajukan harga penawaran sekaligus harga terkoreksi sebesar Rp3.465.805.989,99, di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp3.800.247.000,00

Namun informasi yang beredar di kalangan pelaku usaha dan masyarakat menyebutkan kemenangan perusahaan asal Kapuas Hulu itu bukan tanpa rekayasa. Terdapat dugaan kuat bahwa perusahaan tersebut hanya sekadar nama yang dipinjam, dan pihak yang sebenarnya menggerakkan proses kemenangan adalah pengusaha lokal Ketapang, sekaligus pemilik PT DSK perusahaan penyedia batching plant berinisial HND.
Saat HND dimintai keterangan keterkaitan nya terhadap kebenaran pelaksana pekerjaan tersebut jawaban nya hanya “siap”
Jika dugaan ini benar, maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap prinsip persaingan sehat dan aturan pengadaan barang/jasa, di mana kualifikasi dan kepemilikan peserta haruslah sah dan tidak diwakilkan/dipinjamkan demi keuntungan pihak lain.
Kejanggalan teknis yang tak kalah krusial terungkap: terhadap Dokument Dukungan pelaksanaan proyek di Ketapang, pelaksana diduga menggunakan Dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP) yang berlokasi di Kapuas Hulu.
Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar yang menyangkut mutu hasil pekerjaan: Bagaimana menjamin suhu dan kualitas aspal tetap memenuhi standar teknis saat tiba di lokasi penghamparan di Ketapang, padahal jarak tempuh dari Kapuas Hulu sangat jauh?
Aspal panas memiliki batas waktu dan suhu yang sangat ketat. Jika diangkut jarak jauh tanpa pengendalian suhu yang memadai, aspal berisiko mendingin dan kehilangan kualitasnya yang berujung pada kerusakan jalan lebih cepat dan pemborosan uang negara.
Saat dikonfirmasi terkait kejanggalan tersebut, Kepala Bagian LPSE Kabupaten Ketapang, H. Lalu, justru memberikan jawaban yang semakin mempertegas ketidaktahuan pihaknya terhadap proses evaluasi:
“Saya kurang tahu pak, karena saya tidak ikut dalam evaluasi, klarifikasi dan pembuktian yang dilakukan oleh Pokmil. Dan sifatnya rahasia…”
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan: jika pihak yang mengelola sistem pengadaan saja tidak mengetahui proses evaluasi, lalu di mana letak transparansi dan pengawasan?
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Ketapang, Uti Rustam Efendi, ST, MT, yang seharusnya menjadi penanggung jawab utama proyek, tidak memberikan tanggapan sama sekali saat dihubungi.
Satu-satunya harapan agar anggaran Rp4 miliar tersebut tidak terbuang sia-sia terletak pada Kepala Bidang Bina Marga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dalam rapat Pra-Konstruksi / Pre-Construction Meeting (PCM) nanti, pelaksana wajib membuktikan secara teknis bahwa aspal yang diangkut dari Kapuas Hulu masih memenuhi syarat mutu dan suhu sesuai standar.
Jika gagal membuktikan hal tersebut, maka KPA berhak dan wajib MENGGUGURKAN/MEMBATALKAN pemenang tender demi menjamin kualitas pekerjaan dan melindungi keuangan daerah.
Pertanyaan Publik yang Menanti Jawaban:
– Apakah CV. Adhipramana Dimitra Surya benar-benar peserta mandiri, atau sekadar “nama pinjaman” pengusaha Ketapang?
– Bagaimana DPUTR menjamin kualitas aspal yang diangkut dari Kapuas Hulu ke Ketapang?
– Mengapa proses evaluasi dinilai “rahasia” dan tidak dapat dijelaskan oleh pihak LPSE?
– Apakah KPA Bina Marga berani mengambil keputusan tegas membatalkan pemenang jika terbukti tidak memenuhi syarat teknis di PCM?
Masyarakat Ketapang berhak atas proses yang transparan dan hasil pembangunan yang berkualitas bukan proyek yang diatur untuk kepentingan segelintir pihak.(DMS)












