KETAPANG — Proyek pembangunan Puskesmas Kendawangan senilai Rp 8.779.782.000 terus memunculkan keraguan mendalam. Saat awak media meninjau langsung lokasi pekerjaan, ditemukan dua masalah krusial yang saling berkaitan: keselamatan kerja diabaikan dan personel K3 yang disyaratkan tidak hadir di lapangan, serta Direksi Keet yang sangat dibutuhkan untuk pengawasan dan penyimpanan dokumen ternyata sama sekali tidak dimasukkan dalam dokumen tender maupun RAB. Ketika dikonfirmasi, Florensius Tapun selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) justru membenarkan hal itu dengan alasan penghematan biaya.
Berdasarkan dokumen penawaran yang menjadi dasar penunjukan pelaksana CV. Multi Perkasa Sentosa, perusahaan wajib menyediakan personel manajerial bersertifikat:
– Pelaksana Pekerjaan Lapangan wajib bersertifikat Pelaksana Pekerjaan Gedung (Level 5), pengalaman kerja minimal 2 tahun;
– Petugas Keselamatan Konstruksi wajib bersertifikat Petugas Keselamatan Konstruksi (Level 3), yang bertugas mengawasi penerapan K3 di seluruh area kerja.
Namun satu hal yang mencolok: Direksi Kit tidak tercantum dalam dokumen tender maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Padahal untuk proyek konstruksi bernilai hampir 9 miliar rupiah, keberadaan Direksi Kit sangat penting bukan sekadar bangunan, melainkan pusat pengawasan, tempat rapat pembahasan kemajuan proyek, serta tempat penyimpanan seluruh dokumen penting seperti kontrak, gambar kerja, laporan harian, dan bukti mutu material. Tanpa itu, pengawasan menjadi tidak terstruktur dan dokumen rawan hilang atau rusak.
Pengamatan langsung awak media di lokasi proyek membuktikan kenyataan yang sangat mengkhawatirkan:
1. Pekerja Tanpa Perlindungan K3 — Tak Ada yang Menegur
Para pekerja terlihat sibuk mencampur beton, mengangkat batu, memotong besi, dan menggali tanah namun nyaris tidak satu pun yang mengenakan perlengkapan keselamatan kerja wajib. Helm pengaman, sepatu keselamatan, pelindung tangan, dan pelindung mata sama sekali tidak terpakai. Ada yang bekerja dengan alas kaki terbuka dan pakaian sehari-hari di area berbahaya.
Yang lebih mengkhawatirkan: tidak terlihat satu pun personel manajerial K3 yang tertulis di dokumen penawaran hadir di lokasi. Tidak ada Pelaksana Lapangan maupun Petugas Keselamatan Konstruksi yang menegur, mengarahkan, atau memerintahkan pemakaian APD. Artinya, syarat personel bersertifikat itu hanya nama di atas kertas tidak pernah benar-benar hadir dan bekerja di lapangan.
2. Direksi Kit Tidak Dibangun — Bangunan Kecil Ternyata Hanya Gudang Semen
Awak media sempat melihat satu bangunan kecil sederhana di lokasi dan menduga itu Direksi Kit. Namun ternyata bangunan tersebut hanya berfungsi sebagai gudang penyimpanan material semen, bukan ruang kerja, bukan ruang rapat, dan bukan tempat penyimpanan dokumen proyek.
Dokumen kontrak, gambar kerja, laporan kemajuan, dan berkas penting lainnya tidak diketahui disimpan di mana. Padahal dokumen-dokumen itu adalah bukti utama bahwa proyek dilaksanakan sesuai rencana dan spesifikasi yang disepakati. Tanpa Direksi Kit, tidak ada tempat yang layak untuk menyimpan, memeriksa, maupun membahasnya secara tertib.
Ketika ditanyakan langsung mengenai ketiadaan Direksi Keet di lokasi, Florensius Tapun selaku KPA memberikan jawaban bahwa hal itu sengaja tidak dimasukkan ke dalam anggaran sejak awal:
“Memang tidak di RAB Bang.” tegas Florensius, tanpa penjelasan tambahan.
Ketika digaskan bahwa Direksi Keet sangat penting untuk pembahasan kemajuan, pengawasan, dan penyimpanan dokumen, Florensius menjelaskan alasannya:
“Bang, secara AHSP SDH dipertimbangkan. 1 direksi kit memakan kisaran 100 JT an. Jadi masih ada item lain yang sangat diperlukan. Cukup tempat sederhana dan penyedia menyanggupi. Di lapangan ada Tim yang bisa berkoordinasi.”
Artinya: Direksi Keet tidak dimasukkan ke dalam RAB sejak awal, dengan alasan biayanya sekitar Rp 100 juta dialihkan ke kebutuhan lain. Pengawasan dan penyimpanan dokumen cukup dilakukan di “tempat sederhana” yang ternyata hanya gudang semen dan hanya mengandalkan tim lapangan tanpa fasilitas yang layak.
Proyek bernilai hampir sembilan miliar rupiah ini menunjukkan pola yang sangat mengkhawatirkan: syarat keselamatan kerja tertulis rapi di dokumen penawaran, tapi di lapangan diabaikan begitu saja. Sementara Direksi Keet yang sangat dibutuhkan untuk pengawasan dan penyimpanan dokumen justru tidak ada di dalam RAB sejak awal, dengan alasan penghematan biaya.
Penghematan Rp 100 juta itu tidak sebanding dengan risiko mutu bangunan yang tidak terawasi, keselamatan pekerja yang diabaikan, dan transparansi anggaran yang menjadi kabur. Dokumen proyek bernilai miliaran rupiah tidak boleh disimpan dan dikerjakan di tempat yang tidak layak.
Anggaran rakyat tidak boleh dihemat di bagian pengawasan dan keselamatan karena justru di situlah jaminan mutu dan kejujuran proyek dipertaruhkan. Jika dari awal syarat diabaikan dan kebutuhan mendasar dihilangkan demi penghematan sesaat, wajar jika publik mulai bertanya: apa lagi yang tidak sesuai janji di atas kertas?
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi tertulis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang maupun dari pihak pelaksana terkait ketiadaan Direksi Kit, ketiadaan personel K3, maupun alokasi anggaran yang dihemat tersebut.(DMS)












