DPUTRKejati KalbarKetapangKPK

Proyek Pemeliharaan Jalan Kabupaten Ketapang Rp4 Miliar: Pemenang Berasal dari Kapuas Hulu, Aturan Pengawasan Kualitas Jadi Tanda Tanya Besar

×

Proyek Pemeliharaan Jalan Kabupaten Ketapang Rp4 Miliar: Pemenang Berasal dari Kapuas Hulu, Aturan Pengawasan Kualitas Jadi Tanda Tanya Besar

Sebarkan artikel ini

 

KETAPANG – Proyek Pemeliharaan Jalan Kabupaten dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp4.000.000.000,00 yang dikelola langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang, kini telah menetapkan pemenang tender. Berdasarkan data resmi yang tercantum dalam sistem LPSE, pemenang tunggal paket pekerjaan ini adalah CV. Adhipramana Dimitra Surya, perusahaan yang beralamat di Jalan Pasar Merdeka No.41, Kabupaten Kapuas Hulu – Kalimantan Barat.,

 

Kabar kemenangan perusahaan dari luar wilayah Ketapang ini langsung memicu gelombang pertanyaan dan kekhawatiran luas di kalangan masyarakat, pelaku usaha lokal,. Alasan utamanya terletak pada jarak geografis yang sangat jauh: lokasi perusahaan, serta fasilitas produksi yang berupa AMP untuk campuran aspal yang diduga beroperasi di Kapuas Hulu berjarak lebih dari 135 kilometer dari titik-titik lokasi pekerjaan pemeliharaan jalan yang tersebar di wilayah Ketapang. Hal ini dianggap berisiko tinggi terhadap kualitas hasil pekerjaan, mengingat standar teknis yang mewajibkan campuran aspal harus tetap berada pada suhu tinggisekitar 110 derajat Celcius ke atas saat akan dihamparkan dan dipadatkan di permukaan jalan. Jika perjalanan pengiriman terlalu lama, suhu akan turun drastis, sehingga material tidak lagi berfungsi sesuai spesifikasi, dan hasil jalan dikhawatirkan cepat rusak, berlubang, atau tidak awet.

 

Merespons berbagai pertanyaan yang muncul, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada salah satu Direksi Tekhnis  di lingkungan DPUTR Kabupaten Ketapang Bidang Bina Marga. Berikut penjelasan lengkap yang disampaikannya:

 

Prosesnya saat ini masih tahap persiapan penandatanganan kontrak. Terkait keberadaan Asphalt Mixing Plant atau AMP yang diduga berada di luar wilayah Ketapang, pengecekan itu ranahnya dilakukan setelah kontrak resmi ditandatangani, tepatnya saat rapat persiapan pelaksanaan yang dipimpin oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).”

 

Ketika ditanyakan mengenai jaminan suhu dan kualitas aspal yang dikirim dari jarak jauh, dan nanti nya suhu dari AMP tersebut tidak memenuhi standart apa yang akan terjadi dengan kontrak tersebut? ia menyampaikan bahwa hal ini belum bisa dijawab secara pasti:

 

Nanti KPA akan berkonsultasi terlebih dahulu ke LKPP untuk menentukan keputusan ini, semuanya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa. Perlu diketahui juga, pengecekan yang akan dilakukan nanti itu sifatnya hanya memastikan ada atau tidaknya fasilitas produksi tersebut, sesuai apa yang tertulis di dokumen penawaran yang diserahkan saat tender. Tidak lebih dari itu.”

 

Pernyataan ini memunculkan celah kelemahan yang sangat disorot banyak pihak. Pasalnya, seperti diketahui bersama, LKPP sebagai lembaga pengatur kebijakan pengadaan, hanya berwenang menangani sengketa atau perselisihan yang muncul sebelum kontrak ditandatangani dan selama proses tender masih berlangsung. Begitu dokumen kontrak sudah diteken, maka persoalan pelaksanaan sudah sepenuhnya menjadi wewenang dan tanggung jawab instansi pemilik pekerjaan, dan tidak lagi masuk ranah penanganan LKPP. Artinya, jika masalah baru terungkap setelah kontrak disepakati, jalur penyelesaiannya menjadi sangat terbatas.

 

Lebih lanjut, ia juga menegaskan ketentuan yang berlaku dalam dokumen tender:

 

Nanti pada saat Rapat Pre Contruction Meeting atau PCM, barulah kami minta penyedia menyampaikan rincian lengkap soal metode kerja, alur pelaksanaan, serta asal sumber material dan bahan yang akan dipakai. Tapi sejauh yang kami pahami, dalam persyaratan tender yang berlaku, lokasi tempat produksi atau lokasi peralatan tidak termasuk syarat yang can menggugurkan peserta lelang. Jadi meskipun berada di luar daerah, selama dokumen lengkap, tetap sah.”

 

Hal ini justru semakin memperkuat kekhawatiran publik: mengapa lokasi produksi AMP yang sangat menentukan mutu akhir pekerjaan, tidak dimasukkan sebagai syarat utama atau kriteria penilaian saat proses pemilihan pemenang? Apakah aturan ini sengaja dibuat longgar sehingga perusahaan yang tidak memiliki fasilitas di dekat lokasi pekerjaan tetap bisa ikut serta dan memenangkan tender?

 

Masyarakat pun kini bertanya-tanya dengan sangat mendesak:

– Bagaimana cara pihak DPUTR menjamin bahwa aspal yang menempuh perjalanan lebih dari 135 kilometer tetap memiliki suhu dan kualitas yang memenuhi standar teknis? Apakah ada perhitungan khusus atau alat pemelihara suhu yang digunakan?

– Jika nanti saat pelaksanaan ditemukan bahwa kualitas material tidak layak atau tidak memenuhi spesifikasi, padahal kontrak sudah berjalan, langkah apa yang akan diambil? Apakah masih bisa membatalkan kontrak, atau tetap melanjutkan nya?

– Mengapa pengecekan keberadaan fasilitas produksi baru dilakukan setelah kontrak ditandatangani, padahal hal ini bisa dilakukan saat pra kontrak?

 

Publik juga menyoroti fakta bahwa banyak kontraktor lokal yang berdomisili dan memiliki fasilitas produksi lengkap di wilayah Ketapang, namun tidak terpilih. Sebaliknya, perusahaan dari luar daerah yang berjarak jauh justru mendapatkan kepercayaan mengelola anggaran daerah.

 

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari pihak KPA maupun pimpinan DPUTR Ketapang terkait langkah-langkah pengawasan mutu yang akan diterapkan secara khusus untuk proyek ini. Masyarakat berharap pihak berwenang benar-benar menjaga ketat setiap tahapan pekerjaan, agar dana rakyat senilai hampir Rp3,5 miliar tidak terbuang sia-sia dan menghasilkan jalan yang awet, kuat, serta aman digunakan dalam jangka panjang. (DMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *