KETAPANG – Proses pengadaan pekerjaan rekonstruksi dan peningkatan Jalan Pelang – Sungai Kepuluk dengan kode tender 10125815000 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang menuai kontroversi serius. Salah satu peserta tender mengajukan sanggahan resmi yang menuding adanya penyimpangan prosedur, pelanggaran hukum, hingga dugaan kuat bahwa paket pekerjaan ini sudah diarahkan sejak awal untuk dimenangkan oleh CV Cipta Bagas Karya.
Keputusan pengguguran penawaran dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 000.3/0382/Pokja BPBJ/0007/2026. Pokja Pemilihan beralasan menggugurkan penawaran karena bukti kepemilikan alat berat Excavator Komatsu PC100F-6 atas nama Hadi Ismanto dinyatakan tidak sah. Menurut tim penilai, faktur alat tersebut tercatat atas nama CV Rimba Virajaya dan tidak ada bukti transaksi langsung ke Hadi Ismanto.

Tidak terima, Dini Saputri, S.TR.T selaku Direktur perusahaan peserta mengajukan sanggahan yang berisi penjelasan hukum tegas, sekaligus menduga keputusan sepihak ini dibuat agar membuka jalan bagi pihak lain, yaitu CV Cipta Bagas Karya, untuk keluar sebagai pemenang. Berikut tiga poin utama pelanggaran yang didalilkan:
1. Pokja Menyalahi Ketentuan Evaluasi, Menambah Syarat Sendiri
Peserta menegaskan bahwa Pokja Pemilihan telah melanggar ketentuan Instruksi Kepada Peserta (IKP) secara jelas. Dalam Dokumen Pemilihan secara tegas tertulis:
“Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa bukan atas nama pemberi sewa, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi.”
Ketentuan ini bersifat mutlak tanpa syarat tambahan apa pun. Namun, Pokja justru membuat aturan sendiri dengan mewajibkan adanya rangkaian kepemilikan sempurna secara berurutan dari pemilik awal hingga pengguna saat itu. Tindakan ini dianggap melampaui wewenang dan bertujuan untuk menggugurkan penawaran yang seharusnya sah, bukan menilai substansi kesesuaian alat.
2. Salah Menerapkan Hukum Perdata ke Ranah Administrasi Pengadaan
Pokja mendasarkan keputusannya pada Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang beban pembuktian hak milik. Menurut peserta, penerapan pasal ini keliru dan tidak tepat tempat.
Tahap evaluasi penawaran adalah ranah Hukum Administrasi Negara, bukan pengadilan untuk memutuskan sengketa hak milik. Selama dokumen yang diserahkan, seperti Surat Pelepasan Hak dan Perjanjian Sewa, ada secara tertulis dan belum dibatalkan oleh lembaga berwenang, maka dokumen tersebut tetap sah. Pokja tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan dokumen tidak valid hanya berdasarkan penafsiran sepihak.
3. Mengabaikan Hak Klarifikasi, Keputusan Diambil Secara Represif
Jika tim penilai memiliki keraguan atau mendapati kesalahan kecil dalam penulisan dokumen, langkah yang wajib ditempuh adalah meminta klarifikasi, bukan langsung menggugurkan penawaran. Hal ini diatur secara jelas dalam Peraturan LKPP agar tidak merugikan peserta yang sebenarnya memenuhi syarat.
Namun, Pokja justru mengambil jalan pintas tanpa konfirmasi apa pun, baik kepada pemberi sewa maupun pemilik awal alat. Cara kerja ini dinilai mencurigakan dan memperkuat dugaan bahwa standar penilaian sengaja diperketat untuk peserta tertentu saja, sementara pintu kemenangan dibuka lebar-lebar bagi CV Cipta Bagas Karya.
Dugaan Pengarahan Pemenang Semakin Menguat
Dengan tiga pelanggaran prosedur dan hukum tersebut, pihak peserta menyimpulkan bahwa ada indikasi kuat adanya persekongkolan jahat. Pola pengguguran yang tidak masuk akal, penambahan syarat yang tidak ada dalam aturan, serta penolakan untuk melakukan klarifikasi, diduga sengaja dirancang agar peserta yang dianggap bersaing tersingkir, sehingga paket pekerjaan bernilai besar ini otomatis jatuh ke tangan CV Cipta Bagas Karya tanpa persaingan yang sehat.
Sampai berita ini disusun, LPSE Kabupaten Ketapang dan Pokja Pemilihan belum memberikan tanggapan. Masyarakat berharap pengawasan ketat dilakukan agar proses pengadaan ini bersih dari rekayasa dan sesuai peraturan yang berlaku.(DIM)




