LPSE

JAWABAN RESMI BANTAH INTERVENSI, NAMUN PENAFSIRAN ATURAN DINILAI SALAH Pokja Diduga Cari Alasan, Dugaan Tender Diarahkan ke CV Rekanan Semakin Kuat

×

JAWABAN RESMI BANTAH INTERVENSI, NAMUN PENAFSIRAN ATURAN DINILAI SALAH Pokja Diduga Cari Alasan, Dugaan Tender Diarahkan ke CV Rekanan Semakin Kuat

Sebarkan artikel ini

 

KETAPANG – Kontroversi tender paket pekerjaan Rekonstruksi dan Peningkatan Jalan Pelang – Sungai Kepuluk dengan kode tender 10125815000 tak kunjung reda. Meski pihak pengelola pengadaan membantah keras adanya arahan atau tekanan dari pihak mana pun, cara evaluasi dan penafsiran aturan yang diterapkan Pokja Pemilihan justru memicu kecurigaan mendalam. Banyak pihak menilai tim penilai sengaja mencari kesalahan administrasi dan salah menerapkan hukum semata agar keputusan pengguguran terlihat sah, sekaligus membuka jalan bagi CV Cipta Bagas Karya untuk keluar sebagai pemenang.

 

Pihak PBJ Tegaskan Proses Berjalan Sesuai Aturan

 

Menanggapi isu yang berkembang, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Ketapang, H. Lalu Heru Prihatiandi, ST, MT, memberikan pernyataan resmi. Ia menegaskan seluruh tahapan berjalan sebagaimana ketentuan berlaku.

Pokja telah mengevaluasi semua dokumen berdasarkan peraturan yang ada. Jika peserta merasa keberatan, haknya terbuka untuk mengajukan sanggahan, dan tanggapan kami sudah disampaikan. Jika masih belum puas, dapat melanjutkan ke jalur sanggahan banding kepada Kuasa Pengguna Anggaran,” ujarnya.

 

Terkait isu paling sensitif soal arahan dari pimpinan daerah/Bupati ia membantah tegas: “Tidak ada arahan apa pun dari Bupati. Justru kami diperintahkan bekerja secara profesional, tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun. Semua keputusan hanya berdasar dokumen yang diunggah peserta.”

 

Alasan Pokja Rantai Kepemilikan Dianggap Putus

 

Dalam jawaban tertulis terhadap sanggahan, Pokja berpendapat bukti kepemilikan alat berat jenis Excavator Komatsu PC100F-6 atas nama Hadi Ismanto tidak sah. Alasannya:

– Faktur tercatat atas nama CV Rimba Virajaya, sedangkan surat pelepasan hak berasal dari PT Sari Mulia Kencana;

– Tidak ada dokumen langsung dari CV Rimba Virajaya kepada pihak selanjutnya;

– Penandatanganan surat pelepasan hak dianggap tidak konsisten;

– Merujuk pada Pasal 1865 KUHPerdata, yang menyatakan pemegang hak wajib membuktikan kepemilikannya.

Pokja Diduga Salah Paham Aturan & Gunakan Hukum di Tempat yang Keliru

Namun, penjelasan ini dinilai sangat lemah dan menyimpang dari ketentuan yang tertulis dalam Dokumen Pemilihan sendiri. Berikut kesalahan mendasar yang terlihat jelas:

1. Menafsirkan aturan secara sempit dan keliru

Dalam tata cara evaluasi yang disusun Pokja sendiri tertulis:

Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa bukan atas nama pemberi sewa, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi.”

Ketentuan ini jelas tidak mempersyaratkan adanya bukti tambahan atau rangkaian kepemilikan yang sempurna. Namun, Pokja justru menambahkan syarat sendiri dengan membatasi aturan hanya jika memenuhi IKP 17.2.b.c. Padahal bunyi aslinya tegas: tidak menjadi alasan pengguguran. Hal ini menunjukkan Pokja tidak memahami atau sengaja memutar makna dokumen yang mereka buat sendiri.

 

2. Menyalahgunakan Pasal 1865 KUHPerdata sebagai tameng

Penggunaan pasal hukum perdata ini juga dinilai sangat keliru. Tahap evaluasi penawaran adalah ranah Hukum Administrasi Negara, bukan persidangan perdata. Di tahap ini cukup memeriksa kelengkapan dokumen sesuai format yang diminta, bukan memutus keabsahan hak milik secara yudisial.

Selama dokumen yang diserahkan seperti Surat Perjanjian Sewa dan Surat Pelepasan Hak ada secara tertulis dan belum dibatalkan oleh pengadilan, maka secara hukum tetap sah. Pokja tidak memiliki wewenang untuk menyatakan dokumen tidak valid hanya berdasarkan penafsiran sepihak.

 

3. Mengabaikan prosedur klarifikasi

Alih-alih meminta kejelasan atau klarifikasi jika ada hal yang kurang jelas, Pokja justru langsung menjatuhkan keputusan gugur. Ini bukan penilaian yang objektif, melainkan terlihat seperti mencari-cari kesalahan agar keputusan yang diinginkan terlihat benar secara administrasi.

 

Dugaan Pengarahan Pemenang Semakin Menguat

Dengan berbagai ketidakkonsistenan dan kesalahan penerapan aturan ini, kecurigaan publik semakin kuat. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa paket pekerjaan ini sudah diarahkan untuk dimenangkan oleh CV Cipta Bagas Karya, rekanan yang berdomisi di Pontianak.

Dengan menyingkirkan peserta lain melalui celah penafsiran aturan yang salah, maka jalur kemenangan dianggap sudah terbuka lebar tanpa persaingan yang sehat.

Hingga saat ini, Pokja tetap mempertahankan pendiriannya. Masyarakat dan pelaku usaha berharap lembaga pengawas terkait segera meneliti ulang proses ini agar keadilan tetap terjaga dan tidak ada kesan aturan hanya dipakai untuk menguntungkan pihak tertentu.(DIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *