Kesehatan

DUGAAN PENGUNCIAN SYARAT TENDER KEMBALI TERJADI Paket Lanjutan Pembangunan Gedung Bersalin RSUD Agoesdjam Ketapang

×

DUGAAN PENGUNCIAN SYARAT TENDER KEMBALI TERJADI Paket Lanjutan Pembangunan Gedung Bersalin RSUD Agoesdjam Ketapang

Sebarkan artikel ini

Ketapang – Persoalan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ketapang tahun 2026 seolah tak pernah berujung. Usai kasus dugaan penambahan syarat yang dinilai membatasi persaingan pada paket Peningkatan Halaman Kantor Bupati yang akhirnya dibatalkan, serta dugaan pengaturan peserta pada paket Rekonstruksi Jalan Pelang–Sungai Kepuluk yang hingga kini belum ada kejelasan pemenangnya, muncul lagi dugaan serupa.

Kali ini, sorotan tertuju pada paket pekerjaan Lanjutan Pembangunan Gedung Bersalin RSUD Agoesdjam Ketapang dengan nilai anggaran mencapai Rp2 miliar.

Pada awalnya, persyaratan teknis bagi peserta lelang hanya mewajibkan ketersediaan peralatan sebagai berikut:

1. CNC Router kapasitas 7,5 kWh (1 unit)

2. Pikap kapasitas 1,5 ton (1 unit)

3. Dumptruk kapasitas JBB 7.500 kg (1 unit)

4. Lift Barang kapasitas 2 ton (1 unit)

Namun, menjelang proses penawaran, Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja) mengeluarkan Adendum Nomor 000.3/0643/Pokja BPBJ/0013/2026 tertanggal 22 Juni 2026. Dalam perubahan ketentuan tersebut, ditambahkan syarat ketat:

Dumptruk dan Pikap wajib melampirkan Surat Keterangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Suket K3) yang masih berlaku serta bukti lulus Uji KIR yang sah.

Lift Barang juga wajib memiliki Suket K3 berlaku, dengan tanggal penerbitan yang harus sama persis dengan jadwal pembukaan dokumen penawaran di aplikasi SPSE.


Penambahan syarat yang mendadak ini memicu kecurigaan publik. Diduga kuat ketentuan baru ini sengaja dirancang sedemikian rupa, sehingga hanya satu perusahaan atau kontraktor tertentu saja yang mampu memenuhi seluruh persyaratan tersebut.

Sementara itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk pekerjaan ini, drg. Basaria Raja Gukguk, saat dimintai keterangan berada di luar negeri, tepatnya di Kuching, Malaysia, untuk mendampingi suaminya yang menjalani pengobatan.

Melalui pesan singkat, Basaria menyarankan agar media meminta penjelasan ke pihak lain yaitu KABAG LPSE:

Penjelasannya ditanya aja ke Pak Lalu, saya gak pandai dan tak paham menjelaskannya.”

Ketika ditanya apakah dirinya yang menandatangani adendum perubahan syarat tersebut, Basaria menjawab:

Maaf Pak, itu ada aturan yang harus saya patuhi, sesuai aturan yang berlaku. Jadi saya ikut saja, karena kemarin memang belum ada ketentuan itu. Saya kan bukan ahlinya, jadi hanya mengikuti arahan dari Pokja.”

Soal dugaan bahwa paket pekerjaan ini sudah diarahkan ke satu kontraktor tertentu, Basaria kembali berdalih kewajiban mematuhi peraturan:

Saya lebih takut kalau dianggap tidak memenuhi aturan. Maaf ya Pak, saya tidak bisa menjelaskan lebih jauh, karena saya hanya diwajibkan taat aturan.”

Sikap menghindar dan alasan yang selalu mengacu pada “aturan” tersebut justru makin memperkuat dugaan bahwa rangkaian proses tender di lingkungan APBD Kabupaten Ketapang telah diatur sedemikian rupa, bahkan pemenangnya diduga sudah ditentukan jauh sebelum lelang resmi dimulai.

Publik kini menanti penjelasan tegas dari Bupati dan Wakil Bupati Ketapang terkait kinerja jajarannya. Jangan sampai ketidakjelasan ini memunculkan anggapan bahwa seluruh proyek yang dibiayai uang rakyat di daerah ini memang sudah diatur dan ditentukan oleh penguasa.(DIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *