Kesehatan

TANGGAPAN POKJA: SYARAT TAMBAHAN DIANGGAP SESUAI ATURAN, DUGAAN PENGUNCIAN TENDER TETAP MENGGANTUNG:Paket Lanjutan Pembangunan Gedung Bersalin RSUD Agoesdjam Ketapang  

×

TANGGAPAN POKJA: SYARAT TAMBAHAN DIANGGAP SESUAI ATURAN, DUGAAN PENGUNCIAN TENDER TETAP MENGGANTUNG:Paket Lanjutan Pembangunan Gedung Bersalin RSUD Agoesdjam Ketapang  

Sebarkan artikel ini

 

Ketapang – Polemik perubahan persyaratan teknis pada tender Lanjutan Pembangunan Gedung Bersalin RSUD Agoesdjam senilai Rp2 miliar mendapat tanggapan resmi dari Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja) melalui pernyataan yang disusun H. Lalu. Dalam uraiannya, Pokja membenarkan adanya penambahan syarat Surat Keterangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Suket K3) serta Uji KIR, namun menegaskan langkah tersebut sesuai aturan perundang-undangan.

 

Namun di sisi lain, dasar hukum yang dikemukakan justru membuka celah tafsir baru: apakah ketentuan yang semestinya menjamin keamanan kerja ini benar-benar diterapkan secara adil, atau justru menjadi alat baru untuk membatasi persaingan?

 

Pokja Berdalih: Syarat Tambahan Wajib Demi Keamanan dan Hukum

Melalui penjelasan tertulis, Pokja merujuk sejumlah peraturan sebagai landasan, antara lain:

Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa

Perka LKPP No. 12 Tahun 2021 yang memberi ruang penambahan syarat teknis selama relevan

Permenaker No. 8 Tahun 2020 yang mewajibkan Suket K3 untuk alat angkat dan angkut

PM Perhubungan No. 133 Tahun 2015 yang mengatur kewajiban Uji KIR

 

Menurut Pokja, syarat tambahan ini bukan kehendak sepihak, melainkan kewajiban mutlak untuk memitigasi risiko kecelakaan kerja, mencegah penggunaan alat tidak layak pakai, serta melindungi pihak penyelenggara dari risiko hukum jika terjadi insiden di lapangan. Pokja juga menyatakan ketentuan ini tidak melanggar prinsip persaingan sehat, karena semua pemilik alat yang sah dan beroperasi di Indonesia seharusnya sudah memiliki dokumen tersebut

 

Tanya Balik: Mengapa Ditambahkan Setelah Tender Dibuka?

Penjelasan yang dikemukakan Pokja memunculkan pertanyaan lebih tajam:

Waktu Penetapan yang Mencurigakan

Jika syarat K3 dan KIR memang kewajiban hukum mutlak, mengapa ketentuan ini tidak dicantumkan sejak awal pengumuman tender, melainkan baru dimasukkan lewat adendum tertanggal 22 Juni 2026 di saat waktu persiapan peserta sudah sangat terbatas?

Ketentuan Tanggal yang Sangat Khusus

Pokja tidak menjawab satu poin krusial: syarat bahwa tanggal terbit Suket K3 untuk Lift Barang harus sama persis dengan jadwal pembukaan dokumen penawaran di SPSE. Tidak ada satu pun peraturan yang dikutip menyebutkan batasan tanggal seketat ini. Ketentuan ini justru membuka peluang bahwa hanya satu perusahaan yang sudah dipersiapkan jauh-jauh hari yang bisa memenuhinya.

Pernyataan KPA yang Kontradiktif

Sementara Pokja mengaku bertindak berdasarkan aturan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) drg. Basaria Raja Gukguk justru mengaku “tidak paham soal teknis” dan hanya mengikuti arahan. Hal ini menimbulkan pertanyaan: siapa sebenarnya yang merancang syarat ini? Apakah benar demi keamanan, atau ada kepentingan lain di baliknya?

Siapa yang menandatangani Dokument ADENDUM

” Jika di tanggal 22 juni basaria berada di Luar negeri, Lantas siapa yang menandatangani dokument adendum? 

Pertanyaan yang tidak bisa di jawab baik oleh H lalu, beserta KPA yang menjadi tanda tanya paling krusial?

 

Pola Berulang, Kepercayaan Makin Terkikis

Kasus ini mengulang pola yang sama dengan tender sebelumnya di APBD Ketapang 2026: perubahan syarat mendadak, penjelasan yang mengacu aturan secara parsial, tanpa menjawab akar masalah pembatasan akses peserta.

Secara hukum, keamanan kerja memang wajib dipenuhi. Namun penerapannya harus adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Jika syarat yang semestinya melindungi justru dipakai untuk mempersempit persaingan, maka itu bukan lagi penerapan hukum, melainkan penyalahgunaan aturan untuk kepentingan tertentu.

Publik kini menanti verifikasi dari Inspektorat Daerah, BPKP, dan LKPP. Apakah adendum ini sah secara prosedur, atau justru melanggar prinsip persaingan bebas? Jawabannya akan menentukan apakah uang rakyat senilai Rp2 miliar ini akan dikelola secara bersih, atau menjadi korban permainan aturan.(DIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *