Kesehatan

DEWAS RSUD: SYARAT TAMBAHAN MENDADAK MEMBEBANI PESERTA, TIDAK RELEVAN JIKA DIPAKSAKAN Dugaan Penguncian Tender Gedung Bersalin Rp2 Miliar Makin Kuat

×

DEWAS RSUD: SYARAT TAMBAHAN MENDADAK MEMBEBANI PESERTA, TIDAK RELEVAN JIKA DIPAKSAKAN Dugaan Penguncian Tender Gedung Bersalin Rp2 Miliar Makin Kuat

Sebarkan artikel ini

 

Ketapang – Polemik perubahan syarat teknis lewat Adendum Nomor 000.3/0643/Pokja BPBJ/0013/2026 tanggal 22 Juni 2026 pada paket Lanjutan Pembangunan Gedung Bersalin RSUD Agoesdjam mendapat tanggapan tegas dari Pandi Ismar, selaku Dewan Pengawas (Dewas) RSUD. Ia menilai penambahan persyaratan yang dilakukan mendadak itu membebani peserta, tidak tepat waktunya, dan berpotensi melanggar prinsip persaingan sehat.

 

Dana Bersumber dari Efisiensi Dinkes

Pandi membenarkan bahwa anggaran senilai Rp2 miliar ini berasal dari langkah penghematan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang yang kemudian dialokasikan untuk melanjutkan pembangunan yang tertunda.

Ya benar, waktu itu saya minta Kadis Kesehatan yang juga Plt Direktur RSUD lakukan efisiensi di Dinkes, lalu dananya dialokasikan untuk lanjutan gedung bersalin. Tujuannya agar ada progres bertahap, bisa dianggarkan lagi tahun 2027 dan ditargetkan selesai 2028,” ujarnya.

 

Namun ia menegaskan prinsip dasar lelang yang harus dipegang:

Lelang harus terbuka, tidak mempersulit peserta. Pekerjaan yang spesifikasinya tidak terlalu tinggi, syaratnya harus standar dan ringan. Semua peserta diberi kesempatan, dan penawaran terendah yang menguntungkan negara harus diprioritaskan.”

 

Syarat Mendadak: Membebani & Tidak Tepat Waktu

Setelah mengetahui adanya penambahan syarat dokumen K3, KIR, dan ketentuan tanggal terbit yang sangat khusus, Pandi menilai langkah itu salah tempat dan salah waktu:

Itu yang tidak boleh. Sudah masuk kategori membebani peserta lelang. Relevansinya tidak terukur jika dipaksakan seperti ini. Sebaiknya persyaratan teknis yang berkaitan dengan kelayakan alat itu cukup diperiksa dan dipenuhi setelah pemenang ditetapkan, bukan dijadikan syarat awal untuk bisa ikut lelang.

 

Ia pun mendesak agar ada peninjauan ulang:

Sebaiknya KPA mengevaluasi dan meninjau kembali persyaratan yang dipaksakan itu, agar tidak menimbulkan keraguan dan kegaduhan di tengah masyarakat.”

 

Adendum Keluar Saat KPA di Luar Negeri, Tak Jelas Penanggung Jawab

Hal yang makin mencurigakan: adendum ini diterbitkan tepat saat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) drg. Basaria Raja Gukguk sedang berada di Kuching, Malaysia mendampingi suami berobat. Ditanya siapa yang berwenang menyusun dan menandatanganinya, Pandi mengaku tidak memiliki keterangan apapun:

Kalau hal itu saya tidak tahu, mungkin pihak manajemen yang lebih paham.”

Sikap ini makin memperkuat dugaan:

Hanya paket tertentu yang menggunakan syarat khusus yang sudah dipesan pemenang nya

Tidak semua paket Tender di LPSE yang menggunakan Alat DT dan Pickup mempersyaratkan SUKET K3 dan UJI KIR

Di satu sisi pokja dan KPA bicara regulasi tapi di sisi lain tdk diterapkan pada paket dgn peralatan yang sama

Ada apa KPA dan LPSE di ketapang? Apakah ada udang di balik batu, ada udang galah kah ?

 

Media Diminta Awasi, Jangan Sampai Uang Rakyat Sia-Sia

Pandi mengapresiasi peran media dalam mengawasi proses ini:   “Terima kasih atas perhatiannya agar tidak menimbulkan kegaduhan. Media punya fungsi pengawasan yang efektif. Jangan sampai uang rakyat yang sudah dialokasikan menjadi percuma jika nanti gedung ini tidak berfungsi maksimal untuk pelayanan masyarakat.”

 

Penilaian dari Dewan Pengawas ini mempertegas bahwa alasan “demi keamanan kerja” yang dikemukakan Pokja justru diterapkan dengan cara yang tidak proporsional dan membatasi persaingan. Jika syarat itu memang wajib, seharusnya dicantumkan sejak awal, bukan dipaksakan mendadak hanya menyisakan waktu singkat bagi peserta.

Publik kini menunggu sikap tegas KPA, Inspektorat Daerah, dan LKPP: apakah adendum ini akan dikaji ulang demi keadilan, atau dibiarkan berjalan sehingga menguatkan anggapan bahwa pemenang tender sudah ditentukan jauh hari sebelumnya? (DIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *