KETAPANG – Proses tender pembangunan ruang bersalin RSUD AgoesdJam di Kabupaten Ketapang menuai sorotan , Ahli pengadaan yang tergabung dalam Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Kalbar menilai terdapat kesalahan pemahaman dan penerapan aturan dalam persyaratan tender tersebut. Menurutnya, ketentuan yang dimuat dalam dokumen tender justru menyimpang dari Surat Edaran LKPP Nomor 5 Tahun 2022.
Penjelasan Ahli Terkait Aturan
Berdasarkan tanggapan resmi yang disampaikan oleh HERRY ISKANDAR yang juga Advisor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai berikut:
1. Tanggung Jawab Teknis Dokumen tender ada pada PPK atau KPA, dan PPK/KPA wajib melakukan evaluasi terhadap kekeliruan penetapan persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen tender. Hal ini menjadi kewajiban mengingat posisi PPK sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas jalannya paket pengadaan.
2. Makna SE LKPP No 5 Tahun 2022: Surat Edaran tersebut pada prinsipnya melarang penambahan persyaratan dalam tender, kecuali yang diatur dalam peraturan setara Perpres atau yang lebih tinggi.
Ruang lingkup pengecualian yang diperbolehkan hanya terbatas pada hal-hal yang secara tegas diwajibkan oleh Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden, maka jika ada Persyaratan yang hanya bersumber dari ketentuan setingkat peraturan menteri ke bawah tidak dapat dijadikan syarat penilaian / menggugurkan dalam tahap tender.
3. Ketentuan setingkat Mentri tersebut seharusnya dipisahkan, menjadi Persyaratan yang bersifat administrasi lanjutan di penandatanganan kontrak.
Ketentuan peraturan menteri tersebut tidak dijadikan hal yang menggugurkan saat evaluasi penawaran, cukup diminta dan dipenuhi oleh pemenang lelang pada tahap pelaksanaan kontrak.
4. Saran Perbaikan: Mengingat proses tender saat ini masih dalam tahap pengumuman /download dokumen pemilihan, ahli menyarankan agar Pokja Pemilihan dan KPA segera melakukan adendum / perbaikan dokumen teknis : menghapus persyaratan yang melebihi batas ketentuan SE LKPP No 5 Tahun 2022, agar proses berjalan sesuai aturan dan tidak menghambat persaingan usaha yang sehat.
Potensi Masalah Jika Dibiarkan
Jika kesalahan ini tidak segera diperbaiki, proses tender ruang bersalin RSUD AgoesdJam berisiko:
– cacat administrasi :
Proses tender dapat dinyatakan tidak sah dan dibatalkan karena melanggar prinsip pengadaan yang terbuka, adil, dan transparan.
– Menghambat Pembangunan: Persyaratan yang terlalu ketat dan tidak sesuai aturan dapat membatasi jumlah peserta tender, sehingga penawaran tidak kompetitif atau bahkan gagal tender .
– Risiko Hukum: PPK, KPA, dan Pokja Pemilihan dapat dikenai pertanggungjawaban administrasi jika ditemukan unsur kesengajaan menambah syarat untuk tujuan tertentu
Aturan pengadaan ditetapkan untuk menjamin efisiensi, persaingan sehat, dan mencegah praktik penyimpangan. Penerapan SE LKPP No 5 Tahun 2022 harus dipahami dan dilaksanakan secara benar, bukan dipersempit maknanya.
Masyarakat dan pengusaha berharap Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Pokja Pemilihan dan KPA segera menindaklanjuti masukan dari ahli tersebut, memperbaiki dokumen tender, sehingga pembangunan ruang bersalin RSUD AgoesdJam dapat segera berjalan sesuai jadwal dan memberikan manfaat bagi pelayanan kesehatan masyarakat.(DIM)
Notes Redaksi:
-Berkomentarlah sesuai dengan keahlian
-Ikuti dan dengarkanlah saran ahli nya,
-jika anda bukan ahli nya, komentar dan masukan serta pandangan yang di apload di medsos berpotensi menyesatkan publik












