Kesehatan

Tender Ruang Bersalin RSUD Agoedjam Ketapang Dibatalkan Lagi — Kinerja UKPBJ/Pokja & KPA Patut Dipertanyakan

×

Tender Ruang Bersalin RSUD Agoedjam Ketapang Dibatalkan Lagi — Kinerja UKPBJ/Pokja & KPA Patut Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

 

Ketapang- Setelah sebelumnya membatalkan proses lelang pembangunan halaman Kantor Bupati Ketapang, kini kembali terjadi hal serupa. Paket Tender Lanjutan Pembangunan Ruang Bersalin RSUD dr. Agoesdjam dengan pagu anggaran Rp2 Miliar dari APBD 2026 secara resmi dinyatakan Tender Batal di sistem SPSE. Pembatalan ini semakin menimbulkan tanda tanya serius terhadap kinerja UKPBJ/Pokja Pemilihan dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.

 

Pembatalan ini terjadi setelah berbagai elemen masyarakat ikut tegas menyoroti dan menanggapi persyaratan tender yg ditetapkan dalam dokumen tender yang memuat persyaratan yang patut diduga menyimpang dari ketentuan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran LKPP Nomor 5 Tahun 2022. Syarat tambahan teknis peralatan yang dicantumkan dinilai berlebihan, tidak berdasarkan pada UU/PP/Perpres, dan justru berpotensi membatasi persaingan usaha yang sehat, terbuka dan bersaing.

 

Pola Berulang: Dua Tender Sama-sama Batal Setelah Disorot Melalui Media Massa

Ini bukan kasus pertama. Sebelumnya, paket pekerjaan penataan halaman Kantor Bupati Ketapang juga mengalami nasib yang sama: proses dimulai, diikuti banyak peserta, namun akhirnya dibatalkan setelah pemberitaan di media massa mengemuka dengan dugaan penguncian persyaratan alat

Pola yang terlihat:

Dokumen lelang disusun dengan persyaratan yang dinilai tidak sesuai aturan

– Masuk tahap lanjutan, lalu dibatalkan secara sepihak

– Tidak ada penjelasan terbuka mengenai kesalahan penyusunan dan perbaikannya

– Kuat dugaan adanya indikasi kesengajaan untuk kepentingan pihak penyedia tertentu

Anggaran sudah disetujui DPRD, namun pelaksanaannya mandek berulang kali.

 

Sorotan Terhadap Kinerja UKPBJ/Pokja & KPA

 

Muncul pertanyaan mendasar:

– Mengapa dokumen tender disusun dan diumumkan jika isinya tidak sesuai aturan yang berlaku?

– Apakah Pokja Pemilihan dan KPA tidak memahami ketentuan SE LKPP No 5 Tahun 2022, atau justru sengaja membuat syarat yang menyempitkan persaingan?

– Pembatalan berulang ini menyebabkan kerugian waktu, biaya administrasi bagi peserta, serta menunda pembangunan yang sangat dibutuhkan masyarakat.

 

Semestinya pokja yang sudah mengaku lulus sertifikasi PBJ PEMERINTAH dapat menyampaikan ketentuan terkait penambahan persyaratan untuk tender dan harus dapat membedakan dengan syarat untuk berkontrak. Saat reviu dokumen tender Harusnya Pokja dapat menyampaikan agar mempedomani SE LKPP Nomor 5 Tahun 2022 yang perlu kajian teknis dari ahli yang memahami untuk penambahan syarat dan penambahan syarat tersebut harus berkaitan dengan output pekerjaan.

 

Dampak bagi Masyarakat Ketapang

Pembatalan beruntun ini membawa dampak nyata:

– Pelayanan kesehatan terhambat: Ruang bersalin RSUD yang menjadi kebutuhan utama ibu hamil dan bayi baru lahir tertunda lagi.

– Penyerapan anggaran rendah: Dana APBD yang sudah disiapkan tidak terserap, sehingga kinerja keuangan daerah tercatat buruk.

– Kepercayaan menurun: Masyarakat dan pelaku usaha mulai mempertanyakan transparansi dan itikad baik dalam pengelolaan proyek pemerintah yang bersumber dari APBD.

– Risiko Pertanggungjawaban: Berdasarkan UU No 1 Tahun 2004 dan UU No 30 Tahun 2014, pembatalan berulang akibat kesalahan prosedur dapat dikenai evaluasi kinerja hingga tuntutan pertanggungjawaban kerugian negara.

 

Kedepan harapan publik kepada UKPBJ/POKJA PEMILIHAN dan Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) :

1. UKPBJ / Pokja Pemilihan dan KPA segera melakukan evaluasi mendalam terhadap seluruh tahapan penyusunan dokumen tender.

2. Memperbaiki syarat lelang sesuai PERPRES 16 TAHUN 2018 beserta perubahan dan turunannya termasuk SE LKPP No 5 Tahun 2022, dan menghapus semua  ketentuan yang tidak berdasar dan bertentangan dengan regulasi PBJ Pemerintah.

3. Menyampaikan penjelasan resmi dan terbuka kepada publik mengenai alasan pembatalan serta rencana jadwal pengumuman ulang.

4. Agar tidak mengulangi kesalahan yang sama, melibatkan pengawasan dari Inspektorat Daerah sejak tahap penyusunan dokumen.

Anggaran yang sudah disahkan adalah amanah rakyat. Jangan sampai pembangunan tertunda hanya karena lemahnya kinerja dan pemahaman aturan dari pihak yang diberi kewenang.(DMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *