KetapangPendidikan

RHD Diduga Mengatur Proyek Dinas Pendidikan Dengan Dalih Banyak Mengenal Oknum “APH”

×

RHD Diduga Mengatur Proyek Dinas Pendidikan Dengan Dalih Banyak Mengenal Oknum “APH”

Sebarkan artikel ini

KETAPANG – Dua paket pengadaan langsung rehabilitasi Dinas Rumah Guru Sekolah (RDGS) di wilayah Kecamatan Marau, yang nilainya masing-masing nyaris menyentuh batas tertinggi pagu anggaran, kini memunculkan kecurigaan tajam di kalangan pelaku usaha maupun masyarakat luas. Pasalnya, dua perusahaan yang keluar sebagai pemenang diduga kuat terafiliasi dengan satu nama: “RHD”sosok yang disebut-sebut justru menjadi  pengaturan proyek di lingkungan Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang. Sosok RHD adalah seorang staf di Bidang SD yang diberikan kepercayaan Sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan( PPTK)

 

Berdasarkan data hasil pengumuman yang beredar, paket Rehab RDGS SDN 21 Marau senilai Rp193.276.473,85 dimenangkan oleh CV. Civindo. Sementara itu, paket Rehab RDGS SDN 18 Marau senilai Rp193.412.947,89 diraih oleh CV. Civimin. Kedua nilai penawaran tercatat nyaris menyentuh batas tertinggi pagu anggaran. Yang paling mencolok dan mengundang kecurigaan, kedua penyedia ini diduga memiliki keterkaitan langsung dengan nama RHD.

 

Dugaan semakin menguat bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kedua kegiatan tersebut telah mengatur sedemikian rupa sejak awal agar dua perusahaan yang terafiliasi dengan RHD tersebut keluar sebagai pemenang. Lebih jauh, nama RHD mencuat sebagai sosok yang berada di balik layar meskipun bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun justru dialah yang disebut-sebut memegang kendali penuh atas pengaturan paket-paket pekerjaan di Bidang SD.

 

Keluhan kontraktor lokal seakan mengonfirmasi adanya pola penguasaan ini. “Sulit sekali mendapatkan kegiatan di Dinas Pendidikan kalau tidak punya ‘backingan’ Aparat Penegak Hukum. Tidak mungkin bisa dapat proyek di Diknas,” keluh seorang kontraktor yang enggan disebutkan namanya demi keselamatan diri.

 

RHD itu meskipun bukan PPK, namun masih punya kuasa untuk mengatur paket-paket yang ada,” lanjutnya. Pernyataan ini bukan sekadar isu yang melayang. Banyak pelaku usaha lain mengeluhkan adanya “pintu tertutup”persyaratan dan proses yang seolah-olah dibuat khusus untuk pihak-pihak tertentu saja.

 

Yang paling mengkhawatirkan dari rangkaian dugaan ini adalah cara RHD mempertahankan kendalinya. Diduga kuat, RHD kerap menyampaikan laporan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan klaim mencolok: dirinya mampu “mengkondisikan” oknum Aparat Penegak Hukum agar tidak melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Pendidikan. Namun ada syaratnya sejumlah paket kegiatan harus diarahkan kepada pihak-pihak yang ditunjuk oleh oknum APH yang disebutkannya.

 

Kondisi ini membuat KPA dikabarkan tak leluasa bertindak. Alih-alih menjalankan pengawasan dan pengelolaan anggaran secara mandiri, KPA justru merasa terancam: jika tidak menurut, maka APH akan datang melakukan pemeriksaan. Posisi ini membuat pengelolaan anggaran pendidikan sepenuhnya tunduk pada pengaturan di luar jalur resmi.

 

Belum diketahui secara pasti oknum Aparat Penegak Hukum dari lembaga mana yang dimaksud atau dijadikan sandaran oleh RHD. Namun jika dugaan ini benar-benar terjadi, maka ini adalah praktik pemerasan dan penguasaan proyek yang dibalut ancaman kekuasaan, yang sangat merugikan prinsip transparansi dan keuangan negara.

 

Jika dugaan keterkaitan antara RHD dengan dua perusahaan pemenang tersebut terbukti, maka hal ini mengarah pada praktik pengaturan, persekongkolan, dan kemungkinan pembagian keuntungan yang tidak sehat. Masyarakat pun berhak bertanya dengan lantang:

 

– Apakah benar RHD memiliki wewenang tidak tertulis untuk mengatur proyek di Dinas Pendidikan, melebihi kewenangan resminya?

– Siapa oknum Aparat Penegak Hukum yang dijadikan sandaran hingga membuat KPA merasa takut dan tidak berani bertindak?

– Mengapa dua paket di Kecamatan Marau tersebut justru jatuh kepada dua perusahaan yang diduga terafiliasi dengan RHD?

– Apakah anggaran pendidikan dikelola berdasarkan prosedur, atau justru diatur oleh kekuasaan yang tidak tertulis di mana pun?

 

Ini adalah uang rakyat untuk pendidikan—bukan untuk dibagi-bagikan kepada oknum Aparat Penegak Hukum atau lingkaran kekuasaan tertentu. Ini adalah dana untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Ketapang, bukan untuk dijadikan ladang keuntungan pribadi.

 

Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang diminta segera menelusuri kejanggalan ini dan membuka data secara transparan. Otoritas pengawasan dan Aparat Penegak Hukum pun diharapkan turun langsung memverifikasi keterkaitan antara RHD, perusahaan pemenang, dan dugaan tekanan ancaman pemeriksaan yang dialami KPA. Keuangan rakyat tidak boleh diatur oleh siapa pun yang merasa lebih berkuasa daripada peraturan itu sendiri.(DMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *