KETAPANG – Proses pelaksanaan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang kini menjadi sorotan tajam publik. Selain mekanisme penilaian yang dinilai masih menyisakan tanda tanya, beredar isu kuat mengenai adanya dugaan indikasi pengaturan nilai yang diduga dilakukan oleh pihak tertentu, yang diklaim memicu keretakan hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati Ketapang.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Repalianto, dalam konfirmasi khusus kepada awak media, menegaskan bahwa pihaknya dalam menentukan perengkingan atau penilaian akhir tidak melakukan koordinasi dengan Bupati maupun Wakil Bupati. Menurutnya, penentuan rangking murni berdasarkan nilai yang diperoleh masing-masing peserta.
“Untuk penentuan rangking, Panitia Seleksi memang tidak berkoordinasi dengan Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati, tetapi ditentukan sesuai berdasarkan nilai dari masing-masing peserta,” ujar Repal, Senin (15/04/2024).
Namun, jawaban tersebut tampak kontras dengan isu yang berkembang di masyarakat. Beredar kabar bahwa pemberian nilai dalam seleksi tersebut sebenarnya sudah diatur sedemikian rupa, di mana ada dugaan arahan atau keinginan khusus yang datang dari Bupati, namun hal tersebut tidak melibatkan atau dikomunikasikan dengan Wakil Bupati.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Wakil Bupati Ketapang justru memberikan jawaban yang menohok. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui detail proses penilaian maupun pengaturan yang disebut-sebut tersebut.
“Tanya beliau langsung jak (Bupati-red). Saye ndak ade ikut campur terkait hal tersebut,” singkat Wakil Bupati saat dimintai keterangan.
Jawaban singkat namun tegas ini seolah mengonfirmasi adanya jarak atau ketidaktahuan sang Wakil Bupati terhadap dinamika yang terjadi di balik layar seleksi jabatan strategis tersebut, yang selama ini menjadi bahan pembicaraan hangat di kalangan ASN dan masyarakat.
Meski demikian, Repal membantah adanya permintaan khusus atau intervensi selama proses berlangsung. Ia menegaskan pansel bekerja sesuai aturan.
“Sepanjang pelaksanaan tugas pansel, tidak ada permintaan khusus. Jadi pansel bekerja sesuai tahapan, mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Repalianto yang juga menjabat sebagai sekda mengakui secara terbuka bahwa kewenangan untuk menentukan siapa yang akan dilantik berada sepenuhnya di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang dalam konteks pemerintahan daerah adalah Bupati.
“Untuk pengangkatan ASN atau ASN yang akan dilantik dalam jabatan JPT adalah kewenangan dari Pimpinan, dalam bahasa undang-undang merupakan kewenangan PPK. Pansel tidak ada kewenangan,” jelasnya.
Dikonfirmasi lebih lanjut apakah Bupati adalah ujung tombak penentuan, Repal membenarkan hal tersebut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam bahasa undang-undang bunyinya seperti itu Bang,” pungkasnya.
Amanat Bupati Ketapang saat apel Gabungan
Sementara itu Bupati Ketapang Alexanderwilyo, dalam amanat nya saat Apel Gabungan dilingkungan Pemkab Ketapang jum at (17/04) menyatakan bahwa seluruh proses telah sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Badan kepegawaian Nasional ( BKN). ” Kegiatan Seleksi uji kompetensi manajerial dilaksanakan oleh HRM Internasional Surabaya, yang profesional dalam konsultan SDM, Assesment Center, Pendidikan dan Diklat. Begitu juga wawancara terakhir, melibatkan kalangan profesional, dari Dosen Universitas Tanjung Pura dan Pemprov Kalimantan Barat. Jadi semua ASN yang mengikuti Seleksi terbuka mempunyai Peluang dan kesempatan yang sama, Ujar nya.
Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di kalangan ASN dan masyarakat. Meski pansel mengklaim bekerja profesional berdasarkan nilai, namun kewenangan mutlak yang berada di tangan Bupati serta pernyataan Wakil Bupati yang mengaku tidak tahu menahu membuat transparansi dan objektifitas seleksi ini semakin dipertanyakan.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi siapapun yang nama nya disebut didalam pemberitaan sesuai dengan undang undang pers no 40 tahun 1999 tentang pers












