Pemerintah

Dugaan Manipulasi APBD 2025: Pos Gaji Diduga Dijadikan “Kantong Ajaib” Pihak Pengendali Anggaran, 

×

Dugaan Manipulasi APBD 2025: Pos Gaji Diduga Dijadikan “Kantong Ajaib” Pihak Pengendali Anggaran, 

Sebarkan artikel ini

 

KETAPANG – Besarnya nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di berbagai wilayah Kalimantan Barat, yang mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah, selalu menjadi sorotan. Di balik angka besar tersebut, muncul dugaan kuat adanya celah yang kerap disalahgunakan untuk penyelewengan, dan pos yang paling sering menjadi sasaran adalah Belanja Pegawai. Pos ini mencakup gaji pokok, tunjangan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga honorarium 

Di mata masyarakat umum, pos ini dianggap wajar dan pasti ada, karena berkaitan langsung dengan pembayaran gaji ASN. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, fakta di lapangan sangat berbeda. Diduga, di tangan pihak yang memegang kendali penuh penyusunan anggaran termasuk peran strategis Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)  pos belanja pegawai berubah fungsi menjadi semacam “kantong ajaib”. Melalui jalur inilah dana disamarkan, dialihkan, dan dikuasai, dengan cara yang sulit terdeteksi oleh pengawas maupun publik Berikut adalah beberapa cara yang di gunakan

 

1. Membengkakkan Angka Jauh di Atas Kebutuhan Riil

Ketua TAPD memiliki wewenang memverifikasi dan menyetujui seluruh usulan anggaran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di sinilah dugaan manipulasi dimulai. Diduga, angka kebutuhan gaji dan tunjangan sengaja dinaikkan jauh di atas hitungan nyata.

Contohnya, jika berdasarkan data riil jumlah ASN, pangkat, dan masa kerja hanya butuh alokasi sekitar Rp800 miliar, maka dalam dokumen APBD 2025 angka tersebut diduga dibengkakkan menjadi Rp900 miliar hingga Rp1 triliun. Untuk menutupi rekayasa ini, digunakan alasan yang terdengar masuk akal seperti: “antisipasi kenaikan pangkat otomatis”, “penyesuaian inflasi”, Padahal, alasan tersebut dinilai hanya kamuflase, karena tidak ada perencanaan resmi atau data pendukung yang sah. Selisih kelebihan anggaran inilah yang diduga menjadi dana gelap, yang kemudian dikuasai dan dialokasikan ke kepentingan di luar rencana resmi saat APBDP nanti.

 

2. Menitipkan Anggaran Pembangunan ke Pos Gaji

Ini dianggap sebagai modus paling canggih dan sering dipraktikkan. Diduga kuat, dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan jalan, jembatan, pengadaan barang, atau operasional kegiatan, justru diselipkan dan disamarkan masuk ke dalam kelompok belanja pegawai.

Terjadi koordinasi erat antara pihak TAPD, Kepala OPD, dan pejabat keuangan untuk “menumpuk” dana tersebut ke dalam pos tunjangan khusus, honorarium tim teknis, biaya administrasi kepegawaian, atau pos lain di bawah payung belanja pegawai. Akibatnya, di atas kertas anggaran pembangunan terlihat kecil, padahal dananya sudah tersimpan aman di pos gaji, pos yang dianggap paling “aman” saat diperiksa, karena pengawas biasanya hanya mengecek kesesuaian gaji dengan data kepegawaian, tanpa mendalami kemungkinan ada dana asing yang diselipkan.

 

3. Rekayasa Data & Pembuatan Jabatan Fiktif

Diduga ada kerja sama erat dengan instansi kepegawaian untuk memanipulasi data, dengan cara:

– Menambah jumlah pegawai di dokumen anggaran, atau tetap memasukkan nama yang sudah pensiun, pindah tugas, atau bahkan nama orang yang tidak jelas keberadaannya.

– Membuat jabatan baru yang tidak ada dalam struktur resmi, seperti “Staf Khusus”, “Tenaga Pendukung Teknis”, atau “Tim Koordinasi” yang keberadaannya hanya ada di atas kertas namun tetap dianggarkan gaji dan tunjangan besar.

– Mengangkat posisi struktural tambahan yang tidak diatur perundang-undangan, namun tetap dibayarkan hak keuangannya. Dana untuk posisi fiktif ini nantinya dicairkan dan dikuasai oknum, biasanya lewat perantara atau orang kepercayaan yang ditunjuk khusus.

 

4. Pemotongan Dana Lewat Mekanisme Tunjangan

Setelah APBD disahkan dan dana cair, praktik berlanjut ke tahap pelaksanaan. Diduga, atas instruksi tidak tertulis, setiap OPD diminta memotong sebagian gaji atau tunjangan pegawai dengan berbagai dalih: “iuran pembangunan daerah”, “dana cadangan kegiatan”, “kontribusi program prioritas”, hingga “biaya operasional dinas”.

Pemotongan ini tidak dicatat dalam laporan keuangan resmi, melainkan dikumpulkan dalam kas terpisah yang dikuasai pihak tertentu. Pegawai pun dianggap sulit menolak karena khawatir akan berdampak buruk pada karier dan peningkatan jabatan mereka.

 

5. Memanfaatkan Sisa Anggaran (SILPA)

Karena sejak awal angka sudah dibengkakkan, hampir dipastikan akan muncul Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dalam jumlah besar di pos belanja pegawai. Dugaan kuat menyebutkan, pihak pengendali anggaran kemudian mengatur agar sisa dana ini tidak dikembalikan ke kas daerah atau dipakai untuk kepentingan publik. Sebaliknya, dana tersebut dipindahkan ke pos-pos yang lebih fleksibel, kurang transparan, atau dialokasikan ke proyek-proyek yang dikuasai oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan khusus dengan penguasa.

 

Mengapa Pos Gaji Ini Paling Rentan Disalahgunakan?

Dalam struktur APBD, belanja pegawai masuk kategori belanja operasi rutin. Baik saat pembahasan di DPRD maupun pemeriksaan BPK, fokus pengawasan umumnya hanya sebatas: “apakah gaji sudah sesuai aturan kepegawaian?”. Jarang sekali yang mendalami apakah jumlah kebutuhannya sudah wajar, atau apakah ada dana asing yang diselipkan. Celah inilah yang diduga dimanfaatkan secara maksimal selama bertahun-tahun.

Menyikapi hal ini, publik mendesak aparat penegak hukum serta lembaga pengawas untuk memeriksa indikasi ini secara mendalam, cermat, dan objektif. Seluruh dugaan ini tentu memerlukan pembuktian lebih lanjut lewat audit dan penyelidikan, demi memastikan bahwa triliunan rupiah uang rakyat benar-benar dipakai untuk rakyat, bukan menjadi sapi perah bagi pihak-pihak yang memiliki kendali atas anggaran.

 

Pena_Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *