Pemerintah

Diduga Tunggak Pajak 6 Bulan, PT WHW Jadi Sorotan Peningkatan PAD Ketapang

×

Diduga Tunggak Pajak 6 Bulan, PT WHW Jadi Sorotan Peningkatan PAD Ketapang

Sebarkan artikel ini

 

 

 

 

Ketapang – Pemotongan anggaran yang dilakukan pemerintah pusat terhadap seluruh kabupaten dan kota di Indonesia berdampak langsung pada kondisi keuangan daerah. Banyak daerah mulai menghadapi defisit dan terhambatnya pembangunan infrastruktur. Kondisi ini memaksa Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk berinovasi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya dengan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

 

Salah satu sumber pendapatan yang kini dimaksimalkan adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik (PBJTL). Pajak ini dikenakan khusus kepada perusahaan yang memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS).

Salah satu perusahaan pemegang izin tersebut adalah PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (PT WHW), perusahaan skala multinasional yang mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di wilayah Ketapang.

Belakangan ini beredar informasi bahwa PT WHW diduga telah menunggak pembayaran pajak PBJTL selama enam bulan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ketapang.

Untuk mengatur kewajiban tersebut,Bupati ketapang selaku Pemerintah Daerah telah menerbitkan Surat Edaran(SE) Nomor 59 Tahun 2025 yang merupakan penjabaran dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Melalui surat edaran ini, pemda telah melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada seluruh pemegang IUPTLS, termasuk PT WHW.

 

Saat dikonfirmasi terkait kebenaran dugaan tunggakan tersebut, Kepala Bapenda Kabupaten Ketapang melalui sambungan telepon, Rabu (10/6), tidak Berani menyebut kan spesifik nama perusahaan nya secara langsung demi menghormati ketentuan Undang-Undang tentang Kerahasiaan Data Wajib Pajak. Namun ia menjelaskan mekanisme penagihan yang sedang berjalan.

 

Salah satu upaya kami menaikkan PAD adalah mengoptimalkan pajak listrik dari perusahaan yang telah memiliki izin resmi dari ESDM. Saya tidak bisa menyebut nama perusahaan secara spesifik karena terikat aturan hukum. Namun untuk perusahaan yang dimaksud, kami telah mendaftarkannya sebagai wajib pajak. Saat ini mereka masih dalam proses penyusunan laporan pemakaian tenaga listrik. Setelah selesai, data akan dimasukkan ke sistem dan jumlah kewajibannya akan jelas terhitung,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan pendekatan intensif agar kewajiban segera dipenuhi.

Kami terus mengingatkan dan menghubungi mereka agar segera melunasi. Semakin lama tertunda, semakin besar denda yang harus ditanggung. Perlu diketahui, aturan ini baru diberlakukan secara efektif mulai tahun 2026. Kami memahami perusahaan sekelas ini mungkin memerlukan persetujuan dari pimpinan pusat yang bisa berada di luar negeri, namun kami tetap akan menagih demi kepentingan daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan, dugaan keterlambatan tidak hanya terjadi pada satu perusahaan saja.

Tidak hanya satu, ada beberapa perusahaan yang masih dalam tahap penyelesaian administrasi. Beberapa di antaranya sudah memberitahu akan segera menyelesaikan pembayaran dalam minggu ini atau minggu depan. Kami juga berharap dukungan dari rekan media untuk mengingatkan seluruh wajib pajak agar segera memenuhi kewajibannya, tambahnya.

 

Pihaknya juga menjelaskan bahwa pemberlakuan aturan ini baru dapat dilaksanakan tahun ini setelah dilakukan kajian mendalam terhadap peraturan perundang-undangan agar memiliki dasar hukum yang kuat dalam penagihan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT WHW belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tunggakan tersebut. Melalui pesan singkat, bagian Humas perusahaan hanya menyampaikan:

 

Selamat siang. Salam kenal dan terima kasih atas pertanyaannya ya. Saya akan menyampaikan informasi ini lebih lanjut ke departemen terkait di internal. Apabila ada perkembangan terbaru, kami akan sampaikan kembali. Terima kasih.”

 

Publik dan Pemerintah Daerah Ketapang kini menanti kepastian penyelesaian kewajiban pajak dari seluruh perusahaan pemegang IUPTLS agar target peningkatan PAD dapat tercapai.(Dim)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *