BeritaDPRDKETAPANGDPUTRKejati KalbarPoldakalbar

RAPAT SUDAH DILAKUKAN DPUTR: 5 TITIK JALAN DIBONGKAR ULANG — PT DSKA DITUNJUK PIHAK PALING BERTANGGUNG JAWAB, DUGAAN WANPRESTASI MENGHANTUI

×

RAPAT SUDAH DILAKUKAN DPUTR: 5 TITIK JALAN DIBONGKAR ULANG — PT DSKA DITUNJUK PIHAK PALING BERTANGGUNG JAWAB, DUGAAN WANPRESTASI MENGHANTUI

Sebarkan artikel ini

 

KETAPANG — Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) resmi menginstruksikan pembongkaran dan perbaikan menyeluruh di 5 titik pekerjaan pemeliharaan jalan dalam kota yang dikerjakan CV Varia Teknikindo senilai Rp1.909.060.000. Langkah tegas ini diambil setelah hasil uji laboratorium Politeknik Negeri Ketapang membuktikan kekuatan beton jauh di bawah standar yang disepakati tidak mencapai F’c 20 atau setara mutu K250.

 

Rapat Kesepakatan Hasil Mutu Beton yang digelar pada Senin, 21 September 2026, mempertemukan pihak DPUTR, CV Varia Teknikindo, serta pemasok batching plant PT DSKA. Hasilnya: seluruh pekerjaan di kelima titik yang bermasalah wajib dibongkar dan diganti sepenuhnya dengan beton yang memenuhi syarat teknis.

“Kami sudah instruksikan kepada pelaksana dan pemasok untuk memperbaiki pekerjaan di 5 titik bermasalah tersebut,” tegas salah satu pejabat di lingkungan DPUTR Ketapang saat dikonfirmasi awak media

 

Poin paling krusial dari rapat tersebut adalah penegasan soal siapa yang memikul beban kesalahan kualitas ini. Menurut pejabat terkait, akar masalah terletak pada pasokan beton yang dikirim PT DSKA.

“Sebenarnya yang paling bertanggung jawab itu PT DSKA, karena pesanan yang dibuat CV Varia Teknikindo jelas-jelas mensyaratkan mutu F’c 20. Jadi yang tidak memenuhi janji adalah pemasok,” ungkapnya.

Namun demikian, pihak DPUTR tidak menutup mata bahwa posisi kontrak tetap menempatkan CV Varia Teknikindo sebagai pihak yang berhadapan langsung dengan pemerintah.

“Aturan tetap mengikat: CV Varia Teknikindo lah yang menandatangani kontrak dengan DPUTR, sehingga tanggung jawab administrasi dan hukum tetap berada di pundak penyedia. Namun secara fakta lapangan, yang mengecewakan adalah pemasok batching plant-nya.”

 

Keterangan di lapangan mengungkapkan: PT DSKA tergabung dalam lingkup Doa Abah Group, yang diduga berada dibawah satu Pemilik . Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya Wanprestasi berupa pemberian material tidak sesuai spesifikasi, bahkan diduga sengaja mengirim beton berkualitas rendah kepada rekanan. 

 

Dengan kata lain, PT DSKA diduga telah membohongi CV Varia Teknikindo dengan menyerahkan produk yang jauh berbeda dari spesifikasi yang dipesan. Jika terbukti, ini bukan sekadar kelalaian produksi, melainkan pelanggaran berat terhadap perjanjian pasokan.

 

Kasus ini kini berkembang menjadi peringatan luas bagi seluruh manajemen anggaran daerah. Mengingat kualitas beton yang dikirim PT DSKA ternyata gagal memenuhi standar di semua titik yang diuji, muncul kekhawatiran mendalam: apakah proyek-proyek lain yang menggunakan pasokan batching plant yang sama juga bermasalah?

 

“Bukan tidak mungkin hal yang sama juga terjadi pada pekerjaan lain. Jika batching plant-nya sama, standar produksinya pun kemungkinan sama. Maka seluruh bangunan, jalan, atau jembatan yang dibangun menggunakan beton dari PT DSKA wajib diperiksa ulang demi keselamatan warga dan kejujuran anggaran,” ujar salah satu warga  di Ketapang.

 

Masyarakat berharap proses ini menjadi pelajaran berharga: spesifikasi mutu bukan sekadar tulisan di kontrak, melainkan jaminan keselamatan dan keadilan atas uang rakyat. Siapa pun yang melanggar, tidak boleh dibiarkan lolos begitu saja.

( DMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *