KETAPANG — Polemik kegagalan mutu beton pada proyek pemeliharaan jalan dalam kota senilai Rp1.909.060.000 yang dikerjakan CV Varia Teknikindo dengan pasokan dari PT DSKA kini mendapat tanggapan serius dari lembaga perwakilan rakyat. Komisi 4 DPRD Kabupaten Ketapang yang membidangi Infrastruktur dan Pendidikan resmi angkat bicara, menegaskan akan melakukan pengawasan menyeluruh hingga menjatuhkan sanksi terberat jika terbukti ada pelanggaran.
Sebagai lembaga yang berwenang mengawasi tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekaligus menyerap aspirasi serta pengaduan masyarakat, DPRD tidak akan berdiam diri atas kerugian yang menimpa uang rakyat ini.
Menanggapi pemberitaan yang viral serta keluhan masyarakat, Wakil Ketua Komisi 4, Nasdiansyah, menyampaikan langkah pertama yang segera diambil:
“Terkait permasalahan ini, kami dari Komisi 4 akan segera bersurat kepada DPUTR, pelaksana pekerjaan, serta pemasok batching plant. Kita akan panggil semua pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban,” tegas Nasdiansyah.
Sementara itu, Ketua Komisi 4, Riyan Heryanto, menjelaskan bahwa pimpinan komisi telah bersepakat melakukan pemeriksaan langsung di lokasi.
“Berdasarkan hasil koordinasi pimpinan Komisi 4 DPRD Kabupaten Ketapang, berkenaan dengan pemberitaan dan aduan masyarakat, kami akan melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan pelaksana pekerjaan. Hasil pemeriksaan bersama itulah yang akan menjadi dasar rapat untuk menentukan langkah-langkah apa yang akan diputuskan,” ungkap Riyan Heryanto.
Ia menegaskan bahwa setiap rupiah yang berasal dari kas daerah wajib memberikan manfaat nyata bagi warga.
“Diharapkan pembangunan yang dibiayai APBD Kabupaten Ketapang sudah barang tentu dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara layak, aman, dan berkualitas,” tambahnya.
Ditanya terkait rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah jika terbukti PT DSKA melakukan wanprestasi atau menyuplai material tidak sesuai spesifikasi, Komisi 4 menyatakan sikap tegas:
“Kami akan periksa seluruh Surat Pesanan atau Purchase Order (PO) dari pelaksana ke PT DSKA. Jika memang terbukti kesalahan berasal dari PT DSKA, maka sesuai aturan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kami akan menyurati dan menyarankan agar PT DSKA dimasukkan ke dalam daftar hitam.”
Konsekuensinya sangat luas dan berdampak ke masa depan:Komisi 4 menegaskan bahwa penyerahan beton dengan mutu hanya 36%–55% dari standar F’c 20/K250 berdasarkan Hasil Lab uji tekan dari Politeknik ketapang, merupakan pelanggaran tegas UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
“PT DSKA tidak boleh lagi mengikuti proses tender, memberikan dukungan, maupun memasok material untuk seluruh pekerjaan yang dibiayai APBD Kabupaten Ketapang. Bukan tidak mungkin hal yang sama akan terjadi pada pekerjaan lain ke depannya jika dibiarkan,” tegas pimpinan Komisi 4.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa kualitas infrastruktur serta penggunaan anggaran rakyat tidak dapat ditawar-tawar lagi. Masyarakat berharap pemeriksaan ini berjalan transparan, cepat, dan menghasilkan keputusan yang adil agar pihak yang bersalah bertanggung jawab sepenuhnya, serta uang daerah senilai hampir Rp2 miliar tidak terbuang sia-sia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak DPUTR, CV Varia Teknikindo, maupun PT DSKA terkait rencana pemanggilan dan pemeriksaan ini. (DMS)












