BeritaKemenagKUA

Klarifikasi Lengkap CV Jati Satu: Pondasi & Cerucuk Proyek KUA Kapuas Telah Sesuai Rencana Teknis — Pembersihan Lokasi Bukan Lingkup Kontrak

×

Klarifikasi Lengkap CV Jati Satu: Pondasi & Cerucuk Proyek KUA Kapuas Telah Sesuai Rencana Teknis — Pembersihan Lokasi Bukan Lingkup Kontrak

Sebarkan artikel ini

 

SANGGAU — Pihak pelaksana proyek pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, melalui CV Jati Satu memberikan klarifikasi lengkap sekaligus membantah sejumlah poin yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan struktur di lokasi proyek.

 

Dalam pernyataan resminya, pihak CV Jati Satu menegaskan bahwa seluruh pekerjaan pondasi telah dilaksanakan sesuai dengan dokumen perencanaan, gambar kerja, serta spesifikasi teknis yang telah disetujui. Kedalaman galian pondasi telah dikerjakan tepat sedalam 1 meter sesuai dengan rencana yang tertuang dalam bestek. Oleh karena itu, pernyataan yang menyebutkan galian pondasi tidak sampai ke tanah keras dinilai tidak tepat dan tidak berdasarkan data teknis yang ada.

 

Mengenai penggunaan cerucuk di lokasi pekerjaan, pihak pelaksana menjelaskan bahwa cerucuk yang dipasang sebagai paku bumi telah memenuhi standar teknis yang disyaratkan, yaitu dengan ukuran diameter berkisar antara 10 cm hingga 12 cm. Sementara itu, cerucuk berukuran lebih kecil yang terlihat di sekitar lokasi pekerjaan bukan merupakan bagian dari struktur pondasi bangunan, melainkan hanya digunakan sebagai penyangga perancah dan keperluan sementara selama proses konstruksi berlangsung hal ini merupakan praktik standar yang umum dilakukan dalam pekerjaan pembangunan.

 

Terakhir, terkait sisa-sisa material bekas pembongkaran bangunan lama yang masih terlihat di sekitar lokasi, pihak pelaksana menjelaskan dengan tegas bahwa pekerjaan pembersihan lokasi tidak termasuk dalam lingkup kontrak maupun anggaran proyek ini. Dengan demikian, pembersihan tersebut bukan merupakan tanggung jawab kontraktor pelaksana sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam dokumen perjanjian kerja.

 

Pihak CV Jati Satu menegaskan kembali komitmennya untuk melaksanakan seluruh tahapan pembangunan sesuai dengan ketentuan teknis dan jadwal yang telah ditetapkan, guna memastikan terwujudnya bangunan yang kokoh, aman, dan berkualitas. Pihak pelaksana juga menyatakan keterbukaannya apabila ada pihak terkait maupun awak media yang ingin meninjau langsung ke lokasi proyek guna mendapatkan penjelasan teknis yang lebih mendalam.

 

Proyek pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Kapuas ini dibiayai melalui DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat dengan nilai anggaran sebesar Rp1,341 miliar. ( DMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *