KETAPANG — Kabut ketidakpastian kini menyelimuti proyek strategis pemeliharaan jalan dalam kota Kabupaten Ketapang dengan total nilai kontrak mencapai Rp1.909.060.000,00. Di satu sisi, kesepakatan untuk membongkar dan mengerjakan ulang lima ruas jalan yang dinilai bermutu di bawah standar telah ditandatangani secara resmi oleh seluruh pihak terkait. Namun di sisi lain, penyedia jasa yang bersangkutan ternyata telah mengajukan permohonan peninjauan kembali yang dikirimkan langsung kepada pimpinan lembaga legislatif, bukan kepada dinas teknis yang berwenang. Hingga saat ini, tidak ada satu pun pihak yang bersedia memberikan penjelasan resmi atas kejanggalan tersebut.
Berita Acara Kesepakatan Pembongkaran dengan nomor P/3741/APBD/DPUTR-B/600.1.9.3/IX/2026 ditandatangani pada Selasa, 29 September 2026, bertempat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan oleh Politeknik Negeri Ketapang, kuat tekan beton yang terpasang di lapangan hanya berkisar antara 7,28 MPa hingga 11,04 MPa angka yang sangat jauh di bawah persyaratan mutu struktur yaitu f’c = 20 MPa. Bahkan secara rata-rata, hasil tersebut tidak mencapai batas minimal penerimaan sebesar 85% dari mutu yang dipersyaratkan.
Rapat pengambilan keputusan berjalan dengan dihadiri unsur lengkap pemangku kepentingan. Dipimpin langsung oleh Kepala DPUTR Kabupaten Ketapang, H. Dennery, ST., MT, turut hadir Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Uti Rustam Efendi, ST., MT, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), tim Direksi Teknis DPUTR, perwakilan penyedia jasa CV Varia Teknikindo, perwakilan pemasok beton PT DSKA, serta para anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Ketapang yaitu Nasdiansyah, SE., ME, Ryan Heryanto, Hasib Setiawan, dan Edi Anjoyo, S.IP. Secara bulat dan tanpa keberatan, diputuskan bahwa lima ruas jalan yang bermasalah wajib dibongkar total dan dikerjakan ulang sepenuhnya.
Kelima ruas jalan yang masuk dalam daftar pembongkaran tersebut meliputi
1. Jalan Hidayah
2. Jalan Hayam Wuruk
3. Jalan Brimob
4. Jalan Darma Bhakti
5. Jalan Muchrim
Keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan kontrak dan Spesifikasi Umum Bina Marga 2025, serta aturan SSUK yang mengatur bahwa pekerjaan yang tidak memenuhi standar mutu wajib diperbaiki atau diganti sepenuhnya oleh penyedia jasa tanpa biaya tambahan.
Namun penelusuran awak media menemukan fakta yang mencerminkan kejanggalan serius. Tepat pada tanggal 1 Oktober 2026, dua surat dari CV Varia Teknikindo diterima secara terpisah namun isinya identik. Surat nomor 007/PMH/IX/2026 ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, sedangkan surat nomor 008/PMH/IX/2026 dikirimkan kepada Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Ketapang. Artinya, surat permohonan uji ulang ini baru disampaikan ke pihak legislatif tepat tiga hari setelah Berita Acara Kesepakatan Pembongkaran ditandatangani.
Dalam kedua surat tersebut, Direktur CV Varia Teknikindo, Fathi, S.T., memohon agar dilakukan peninjauan kembali mutu beton yang terpasang melalui metode pengujian pengeboran inti beton atau yang dikenal sebagai Core Drill / Core Sampling. Alasan yang dikemukakan adalah adanya dugaan kesalahan pada proses pengambilan dan penanganan sampel beton segar atau sample error yang diduga memengaruhi hasil pengujian di laboratorium Politeknik Negeri Ketapang.
Publik tentu mempertanyakan logika urutan kejadian ini. Mengapa permohonan peninjauan kembali justru dikirimkan kepada pimpinan DPRD dan Ketua Komisi IV, padahal urutan teknis yang benar seharusnya disampaikan terlebih dahulu kepada DPUTR selaku pemilik pekerjaan? Dan yang lebih penting lagi: mengapa keberatan mengenai hasil uji laboratorium baru disuarakan ke pihak luar setelah kesepakatan pembongkaran resmi ditandatangani, bukan dibahas di dalam rapat tersebut saat semua pihak berkumpul?
Berupaya mengurai benang kusut ini, awak media melakukan upaya konfirmasi langsung kepada pihak-pihak terkait. Namun respons yang diterima sangat mengecewakan. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Direktur CV Varia Teknikindo memilih untuk bungkam dan enggan memberikan penjelasan apa pun mengenai maksud dan tujuan dikirimkannya surat tersebut. Demikian halnya dengan Kuasa Pengguna Anggaran, Uti Rustam Efendi, ST., MT. Ketika awak media mencoba menanyakan langkah ke depan dan sikap resmi dinas terhadap surat yang dikirimkan ke DPRD tersebut, beliau juga tidak bersedia memberikan tanggapan apa pun.
Sementara ketidakjelasan ini berlarut-larut, waktu terus berjalan. Masa pelaksanaan kontrak pemeliharaan jalan dalam kota ini berlangsung sejak 1 Juli 2026 dengan batas akhir penyelesaian pada 27 November 2026. Itu artinya, waktu yang tersisa tinggal sekitar satu bulan. Jika pembongkaran dan pengerjaan ulang tidak segera dimulai, proyek ini sangat terancam tidak selesai tepat waktu, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus membuka kemungkinan penetapan wanprestasi terhadap penyedia jasa. Di saat yang sama, kelima ruas jalan tersebut tetap dilalui masyarakat setiap hari, dengan kondisi mutu yang belum tentu aman untuk digunakan.
Awak media akan terus memantau setiap perkembangan dari kasus ini dan mendesak seluruh pihak terkait untuk segera memberikan kejelasan publik mengenai langkah apa yang sebenarnya akan diambil. Transparansi dan akuntabilitas atas penggunaan anggaran rakyat adalah hak seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang. (DMS)












