DPUTRKejati KalbarKetapangKPKPoldakalbar

BETON JALAN DALAM KOTA KETAPANG TIDAK MEMENUHI STANDAR — 5 RUAS DIBONGKAR ULANG, MATA PUBLIK BERTAJAM KE PT DSKA

×

BETON JALAN DALAM KOTA KETAPANG TIDAK MEMENUHI STANDAR — 5 RUAS DIBONGKAR ULANG, MATA PUBLIK BERTAJAM KE PT DSKA

Sebarkan artikel ini

 

KETAPANG — Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) telah menetapkan kesepakatan resmi: mutu beton pada proyek pemeliharaan jalan dalam kota senilai Rp1,9 miliar yang dikerjakan CV Varia Teknikindo terbukti di bawah standar yang disyaratkan. Hasil uji laboratorium Politeknik Negeri Ketapang menunjukkan kuat tekan beton hanya berkisar 7,28 MPa hingga 11,04 MPa, jauh di bawah persyaratan minimal fc’ = 20 MPa. Bahkan tidak mencapai 85% dari standar yang ditetapkan.

Sebelum kesepakatan ditandatangani, Ketua Komisi IV DPRD Ketapang Riyan Heryanto memimpin peninjauan langsung ke kelima lokasi yang bermasalah. Beliau didampingi Wakil Ketua Komisi IV Nasdiansyah, S.E., M.E., serta anggota lainnya: Maria Sofia Rantan, S.H., Hasib Setiawan, S.Pd.i, Edi Anjoyo, Uti Muliadi, dan Hasim, S.E.

 

Dari pihak DPUTR, penandatanganan kesepakatan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas H. Dennery, ST., MT. bersama Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Uti Rustam Efendi, ST., MT. Hadir pula Direktur CV Varia Teknikindo selaku pelaksana, serta pemasok beton dari PT DSKA yang diwakili langsung oleh Direkturnya Santri Samanhudi, ST. dan pengelola perusahaan DSKA Hendri Supiani.

 

Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Pembongkaran Cacat Mutu yang ditandatangani pada Selasa, 29 September 2026, disepakati secara tegas: 5 ruas jalan dibongkar dan dikerjakan ulang sepenuhnya:

1. Jalan Hidayah

2. Jalan Hayam Wuruk

3. Jalan Brimob

4. Jalan Darma Bhakti

5. Jalan Muchrim

 

Di balik keputusan pembongkaran yang merugikan waktu dan keuangan daerah, satu nama kini menjadi pusat perhatian: PT DSKA, pemasok tunggal batching plant yang menyuplai campuran beton untuk proyek tersebut.

“PT DSKA adalah perusahaan besar. Bagaimana mungkin mereka bisa menyuplai beton dengan mutu yang begitu jauh di bawah standar, padahal tahu betul ini menggunakan uang rakyat APBD?”

 

Kecurigaan masyarakat menguat: apakah ini sekadar kelalaian, atau memang ada niat yang disengaja? Kualitas yang nyaris separuh dari persyaratan dinilai terlalu jauh untuk disebut sekadar “kesalahan teknis”

Kini Publik menegaskan: keputusan membongkar dan memperbaiki belumlah cukup.

“Di mana efek jera-nya jika setelah dibongkar dan diperbaiki, perusahaan ini kembali ikut tender proyek lain?”

 

Masyarakat secara luas menuntut:PT DSKA dimasukkan ke dalam Daftar Hitam (Blacklist) pengadaan barang/jasa APBD Kabupaten Ketapang,  Dilarang berpartisipasi dalam seluruh proses tender yang bersumber dari anggaran daerah serta Diberikan sanksi sesuai ketentuan, termasuk UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, agar tidak mengulangi perbuatan yang merugikan keuangan dan keselamatan publik

 

“Uang rakyat bukan untuk dipermainkan. Jika pelanggaran seberat ini dibiarkan tanpa konsekuensi nyata, maka ke depan akan terulang lagi. PT DSKA harus bertanggung jawab sepenuhnya,”

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT DSKA maupun keputusan tertulis mengenai sanksi yang akan dijatuhkan. Awak media akan terus memantau dan mendesak pihak berwenang untuk segera mengumumkan langkah penindakan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (DMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *