DPRDKETAPANGKejati KalbarKetapangKPKPemerintahPoldakalbar

HAMPIR SEMUA FRAKSI DPRD KETAPANG DIDUGA IKUT JUAL BELI PAKET POKIR — Hanya 3–4 Orang Yang Tidak Bermain

×

HAMPIR SEMUA FRAKSI DPRD KETAPANG DIDUGA IKUT JUAL BELI PAKET POKIR — Hanya 3–4 Orang Yang Tidak Bermain

Sebarkan artikel ini

 

KETAPANG — Pemangkasan transfer dana pusat berupa Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang memangkas hingga Rp500 miliar dari total anggaran Kabupaten Ketapang, membuka persoalan jauh lebih dalam: praktik jual beli proyek bersumber Dana Aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) yang diduga melibatkan hampir seluruh anggota legislatif dari ketujuh fraksi yang ada.

 

Ketujuh fraksi tersebut adalah:

– Fraksi Golkar — Ketua: Miya Gayatri

– Fraksi PDIP — Ketua: ANTONI SALIM S.H

– Fraksi Gerindra — Ketua: Erpuad

– Fraksi Nasdem — Ketua: Irawan

– Fraksi Demokrat — Ketua: Yang Kim

– Fraksi Hanura–PAN — Ketua: Nasdiansyah

– Fraksi PKB–PKS — Ketua: Fathol Bari

 

Sebelum pemangkasan, setiap anggota DPRD memiliki alokasi Pokir berkisar Rp3 miliar hingga Rp4 miliar per tahun, sedangkan unsur pimpinan mendapat porsi dua kali lipat bahkan lebih. Tahun 2026, angka itu merosot tajam menjadi hanya Rp600 juta per anggota. Namun di balik angka yang menyusut, tersembunyi mekanisme yang diduga berjalan bertahun-tahun: nama pemenang proyek sudah ditentukan anggota DPRD jauh sebelum proses pengadaan dimulai, dan kontraktor wajib menyetor uang 10%–20% dari nilai paket untuk mendapat pekerjaan.

 

Persoalan meledak ketika anggaran turun drastis. Banyak kontraktor sudah menyetor uang dengan asumsi nilai Pokir masih miliaran rupiah, namun pekerjaan yang diterima jauh lebih kecil bahkan ada yang menyetor melebihi total nilai Pokir yang tersedia. Sebagian anggota DPRD kini diduga kebingungan menutupi selisih, bahkan diduga memanfaatkan Dana Aspirasi Fraksi untuk menambal kekurangan tersebut.

 

Dugaan yang sebelumnya samar kini semakin menguat dan terancam terbongkar. Dari keterangan yang dihimpun awak media dari sejumlah kontraktor, praktik ini diduga merambah ke hampir seluruh anggota dari ketujuh fraksi di atas.

Salah satu kontraktor yang enggan disebutkan namanya menyampaikan apa yang sudah menjadi rahasia umum di kalangan pelaku usaha:

“Kami ini bang, kalau dak beli Pokir dewan, dak dapat kerje.”

Sumber yang pernah menjadi operator Pokir mengungkapkan cara kerja sistem ini secara gamblang:

 

“Kami ini ade group atau tim operator. Jadi kami ke dinas-dinas memastikan kegiatan yang diusulkan dewan itu ada, dengan membawa memo atau catatan dari aspirasi masing-masing dewan. Setelah itu, kami serahkan berkas CV yang sudah ditunjuk oleh dewan tersebut. KPA berdasarkan data kami yang ada kemudian mencocokkan data dari Bappeda atau BPKAD tentang kebenaran aspirasi tersebut, setelah itu barulah berkas yang kami bawa diproses untuk jadi kontrak.”

Artinya, pelaksana proyek sudah ditentukan sebelum kegiatan APBD ditayangkan di LPSE melalui jalur Pengadaan Langsung, sehingga proses seleksi yang seharusnya terbuka menjadi sekadar formalitas.

 

Ditanya mengapa anggota DPRD yang menentukan pelaksana, padahal itu kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran maupun Pejabat Pengadaan, ia menjelaskan:

 

“Harus dewan yang menentukan, karena itu aspirasinya. Dan dia sudah mengambil banyak uang dari kontraktor tersebut. Kalau dak percaye, tanya jak kontraktor mane yang dak dipinjam atau disetor uangnya sama anggota dewan. Bahkan ade juga operator yang merupakan adik atau keluarga dewan tersebut, dan die juga yang mengerjakan aspirasi nye.”

 

Lebih lanjut ia menyebutkan praktik ini hampir menyeluruh:

“Dari sekian banyak anggota dewan, paling hanya 3 atau 4 orang yang tak peduli dengan Pokirnya. Selebihnya semua ambil uang dulu dari kontraktor, antara 10 sampai 20 persen dari nilai paketnya,” tegasnya.

 

Kini Awak media bersama masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum, terutama KPK yang pernah melakukan monitoring beberapa bulan lalu, untuk segera menindaklanjuti keterangan yang telah terungkap ini. Hal-hal yang wajib diperiksa secara menyeluruh:

 

-Apakah benar hampir seluruh anggota DPRD dari ketujuh fraksi menerima setoran 10%–20% dari kontraktor?

-Bagaimana mekanisme penyerahan nama pelaksana dari anggota DPRD ke KPA apakah ada arahan tertulis atau lisan?

-Apakah Pengadaan Langsung digunakan secara berlebihan untuk menempatkan kontraktor pilihan anggota DPRD?

-Apakah ada aliran dana dari kontraktor ke rekening pribadi atau perantara anggota DPRD?

 

“Rakyat menuntut kejelasan: apakah urusan di Ketapang ini dijalankan berdasarkan aturan, atau sekadar urusan bagi-bagi proyek yang kini berantakan sendiri?”

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPRD Kabupaten Ketapang maupun Pemerintah Kabupaten Ketapang terkait keterangan yang sangat serius ini. Masyarakat berharap penegak hukum tidak menutup mata uang rakyat bukan barang dagangan, dan jabatan wakil rakyat bukan warisan untuk diperjualbelikan. ( DMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *