KETAPANG — Kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang kian menumpuk. Sejumlah posisi Eselon III (Kepala Bidang, Sekretaris OPD) dan Eselon IV (Kepala Seksi) kosong akibat pensiun maupun promosi pejabat ke jenjang lebih tinggi. Demi menjaga roda pemerintahan tetap berjalan, Pemkab Ketapang dijadwalkan menggelar mutasi besar-besaran besok di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, Lantai 3.
Namun di tengah pergantian yang seharusnya murni demi kepentingan organisasi, satu nama justru menjadi sorotan hangat di kalangan birokrasi maupun masyarakat luas: Abdul Rajak, SE., M.Sos.
Abdul Rajak saat ini menjabat Kepala Bidang Pengelolaan Penerimaan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Ia baru saja dilantik pada Januari 2026 lalu belum genap satu tahun menjabat. Kini, nama tersebut santer disebut akan dipindahkan kembali, kali ini ke RSUD Agoesdjam Ketapang sebagai Kepala Bidang Tata Usaha.
Perpindahan yang dinilai terlalu cepat dan tak lazim ini memicu pertanyaan tajam: apa sebenarnya alasan di balik rencana kepindahan pejabat yang baru menjabat beberapa bulan ini?
Di kalangan pejabat lingkungan Pemkab Ketapang, isu yang berkembang menyebut kepindahan Abdul Rajak bukan didasarkan pada catatan kinerja, prestasi, maupun kebutuhan mendesak instansi melainkan diduga kuat didorong oleh kedekatan pribadi dengan Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir.
“Die dekat dengan Pak Wakil, pasti am ape yang diminta nye akan diupayakan oleh Pak Wakil,” ungkap seorang pejabat yang enggan disebutkan namanya, menegaskan adanya dugaan intervensi kekuasaan di balik rencana mutasi tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media, Abdul Rajak enggan berkomentar banyak:
“Tunggu besoklah, ditempatkan di mana saya ini. Saya hanya ikut perintah,” ucapnya singkat.
Di sisi lain, muncul dugaan lain yang tak kalah mengemuka: peran Abdul Rajak terkait pengelolaan data Pokok Pikiran (Pokir) saat Wakil Bupati Jamhuri Amir masih menjabat sebagai anggota DPRD, diduga menjadi salah satu faktor yang melancarkan perpindahan jabatan ini
Jika dugaan ini terbukti benar, maka hal itu menegaskan kekhawatiran yang selama ini dibisikkan banyak pihak: penempatan jabatan di Ketapang bukan lagi didasarkan pada prestasi, kompetensi, maupun latar belakang pendidikan, melainkan semata-mata pada kedekatan pribadi dengan pimpinan daerah.
Sudah seharusnya Pemkab Ketapang menempatkan pejabat bukan berdasarkan kedekatan maupun hubungan lain, melainkan atas dasar prestasi serta kebutuhan yang tepat di masing-masing OPD. Penempatan yang tepat sasaran menjamin pelayanan publik berjalan optimal, sementara jika didasarkan pada hubungan pribadi, kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi akan runtuh.
Masyarakat Ketapang kini menantikan kejelasan penuh dalam Rencana mutasi yang akan digelar besok. Apakah Abdul Rajak benar-benar dipindahkan karena kebutuhan organisasi, atau sekadar penempatan “orang dekat” ke posisi yang dianggap nyaman?
Publik berhak tahu: apakah birokrasi Ketapang dikelola berdasarkan sistem prestasi dan keadilan, atau hanya menjadi ladang bagi mereka yang punya jalur kedekatan kekuasaan?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bupati, Wakil Bupati, maupun Badan Kepegawaian Daerah terkait rencana perpindahan tersebut. ( DMS)












