DPRDKETAPANGDPUTRKejati KalbarKPKPoldakalbar

HASIL UJI KUAT TEKAN POLTEK KETAPANG: Beton Jalan Hanya 36%–55% Mutu yang Dijanjikan — PT DSKA Terancam Pembongkaran Hingga Daftar Hitam

×

HASIL UJI KUAT TEKAN POLTEK KETAPANG: Beton Jalan Hanya 36%–55% Mutu yang Dijanjikan — PT DSKA Terancam Pembongkaran Hingga Daftar Hitam

Sebarkan artikel ini

 

KETAPANG — Proyek pemeliharaan jalan di Kabupaten Ketapang senilai Rp1.909.060.000 yang dikerjakan CV Varia Teknikindo, perusahaan berdomisili di Pontianak Selatan, kini menghadapi masalah serius yang mengancam kualitas infrastruktur sekaligus keuangan daerah. Hasil pengujian resmi dari Laboratorium Prodi Teknologi Rekayasa Konstruksi Jalan dan Jembatan Politeknik Negeri Ketapang membuktikan bahwa kualitas beton yang dipasok oleh PT DSKA melalui batching plant jauh di bawah standar mutu K250 yang disepakati dalam kontrak.

 

Dari total 11 titik pekerjaan yang tersebar di berbagai lokasi, 5 titik di antaranya menggunakan pasokan beton dari batching plant milik PT DSKA. Setiap titik diambil dua sampel uji berbentuk kubus/sinder. Hasil yang tercatat pada 7 September 2026 sungguh memprihatinkan:

 

Jalan Hidayah — rata-rata kuat tekan hanya 11,04 N/mm² (syarat minimal 20,00 N/mm²) → 55% dari standar

Jalan Hayam Wuruk — rata-rata 10,96 N/mm² → 54,8% dari standar

Jalan Komplek Brimob — rata-rata 10,28 N/mm² → 51,4% dari standar

Jalan Darma Bakti — rata-rata 7,53 N/mm² → 37,6% dari standar

Jalan Muhrim — rata-rata 7,28 N/mm² → 36,4% dari standar

Artinya, kekuatan beton yang dipasok PT DSKA hanya berkisar antara sepertiga hingga setengah dari mutu K250 yang dijanjikan dalam surat pesanan. Semua titik gagal memenuhi syarat teknis, bahkan jauh di bawah batas minimal 80% dari mutu rencana yang menjadi ambang batas keamanan struktur

Kesimpulan tertulis dalam laporan hasil uji nomor rujukan dari Poltek Ketapang menyebutkan secara gamblang kejanggalan yang ditemukan pada benda uji:

– Beberapa benda uji berongga

– Terdapat pemisahan material atau distribusi agregat tidak homogen 

– Sebagian sampel sudah mengalami retak sebelum proses pengujian dimulai 

 

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa masalah bersumber dari proses produksi di batching plant PT DSKA, bukan pada pelaksanaan pengecoran di lapangan. Seluruh pasokan beton untuk kelima titik tersebut berasal dari satu sumber yang sama Yaitu PT DSKA

Berdasarkan PEDOMAN TEKNIS BINA MARAGA PUPR tentang standar pembangunan jalan, penurunan mutu beton di bawah 80% dari rencana memicu sanksi paling berat yang diatur dalam kontrak:

1. PEMBONGKARAN DENGAN BIAYA SENDIRI

Karena hasil uji menunjukkan kekuatan jauh di bawah batas aman, PT DSKA selaku pemasok wajib melakukan pembongkaran seluruh lapisan beton di kelima titik tersebut atas biaya sendiri. Penggantian dengan beton bermutu sesuai K250 juga menjadi tanggung jawab pemasok. Kerugian akibat keterlambatan, sewa alat, upah tenaga kerja, serta gangguan aktivitas warga yang timbul selama proses penggantian seluruhnya ditanggung oleh pihak pemasok karena kelalaian dalam menjaga kualitas produksi.

2. DENDA POTONGAN HARGA (PENYESUAIAN PEMBAYARAN)

Apabila hasil kajian teknis dari konsultan perencana menyatakan sebagian segmen masih dapat dipertahankan dengan penurunan mutu yang dapat dihitung, maka pemotongan harga tetap berlaku. Nilai pemotongan dapat mencapai sampai 80% dari harga kontrak per meter kubik, sesuai tingkat penyimpangan mutu yang terbukti.

3. PENAHANAN PEMBAYARAN SECARA KESELURUHAN

Sampai ada kesepakatan tertulis mengenai bentuk kompensasi atau hasil uji lapangan yang membuktikan perbaikan telah memenuhi syarat, seluruh tagihan pembayaran terkait volume beton pada segmen yang bermasalah ditahan sepenuhnya. Tidak ada pencairan yang dapat dilakukan sebelum persoalan kualitas diselesaikan secara memuaskan.

 

4. PENDAFTARAN KE DAFTAR HITAM (BLACKLIST)

Ancaman paling serius: Pejabat Pembuat Komitmen bersama pihak pelaksana dapat memasukkan PT DSKA dan Rekanan yaitu DOA ABAH GROUP ke dalam daftar hitam instansi pemerintah. Konsekuensinya, “perusahaan tersebut dilarang menjadi pemasok beton atau berpartisipasi dalam seluruh proses pengadaan proyek di lingkungan Kabupaten Ketapang, dan dapat diperluas ke lingkungan pemerintah daerah lainnya”.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi baik dari pihak PT DSKA maupun CV Varia Teknikindo terkait hasil uji laboratorium yang sangat merugikan ini. Publik menanti tindakan tegas dan transparan dari pihak berwenang  agar anggaran daerah sebesar hampir Rp2 miliar tidak sia-sia, dan infrastruktur yang dibangun benar-benar aman untuk masyarakat.(DMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *