KETAPANG — Anggaran penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Kalimantan Barat yang mencapai Rp60 miliar kini menjadi sorotan tajam. Besarnya dana yang bersumber dari APBD Provinsi sebesar Rp20 miliar dan bantuan Pemerintah Pusat Rp40 miliar ini dinilai harus diikuti keterbukaan penuh ke mana disalurkan, untuk apa digunakan, dan daerah mana saja yang menerima, terutama wilayah yang paling parah dilanda kebakaran.
Dana tersebut ditempatkan melalui pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam Perubahan APBD Tahun 2026.
Panglima Besar Laskar Jagadilaga, Daniel, menegaskan pihaknya akan mengawal ketat pengelolaan anggaran tersebut. Pemerintah Provinsi diminta membuka secara transparan mekanisme pengalokasian hingga realisasi belanjanya.
“Kami akan konsen mengawal persoalan ini. Gubernur harus transparan kepada masyarakat Kalbar mengenai alokasi dan penggunaan anggaran tersebut,” ujar Daniel
Namun, informasi yang diterima Laskar Jagadilaga justru memunculkan tanda tanya besar: sejumlah kabupaten yang mengalami kebakaran sangat luas ternyata belum menerima bantuan apa pun dari anggaran tersebut. Di antaranya Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.
“Ini yang harus dijelaskan secara terbuka oleh Pemerintah Provinsi,” tegasnya.
Daniel menekankan, masyarakat tidak cukup hanya diberitahu bahwa ada anggaran Rp60 miliar. Publik berhak mengetahui: berapa yang sudah dibelanjakan, untuk kebutuhan apa, bentuk bantuannya, serta daerah mana saja yang sudah menerima penyaluran.
“Jangan hanya menyebut ada anggaran Rp60 miliar. Publik harus tahu berapa yang sudah digunakan, untuk apa, dan daerah mana saja yang sudah menerima. Apalagi masyarakat di daerah terdampak sangat membutuhkan penanganan nyata,” katanya.
Sebelumnya, Pemprov Kalbar menyatakan dana tersebut diperuntukkan operasi pemadaman, logistik, bahan bakar, pelayanan kesehatan, serta pengadaan sarana prasarana seperti pompa air, tangki, selang, sumur bor, alat pelindung diri dan kebutuhan pendukung lainnya.
Namun hingga kini, penyaluran ke daerah-daerah yang paling membutuhkan belum terlihat. Daniel meminta Gubernur Kalbar, Ria Norsan, segera memberikan penjelasan terbuka dan mengalokasikan dana tersebut langsung ke kabupaten yang terdampak.
“Pemerintah Provinsi tidak punya wilayah kerja langsung di setiap titik kebakaran seperti pemerintah kabupaten. Karena itu, kalau memang anggaran ini untuk penanganan karhutla, segera salurkan ke daerah yang benar-benar membutuhkan. Jangan menunggu terlalu lama,” imbaunya.
Ia memperingatkan agar pengelolaan dana yang menyangkut hajat hidup masyarakat dilakukan dengan jujur, hati-hati, dan sesuai aturan.
“Jangan main-main dengan anggaran yang menyangkut hajat hidup masyarakat Kalbar. Kondisi warga saat ini sudah sangat sulit akibat dampak kebakaran dan kabut asap,” ujar Daniel.
Laskar Jagadilaga menegaskan akan terus memantau penggunaan dana ini. Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau penyimpangan, pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Kita kawal anggaran ini. Kalau ditemukan pelanggaran atau dugaan perbuatan melawan hukum, tentu akan kita bawa ke aparat penegak hukum termasuk KPK jika memang masuk kewenangannya,” tegas Daniel.
Ia kemudian mengingatkan Gubernur agar persoalan ini tidak berujung pada kasus hukum.
“Jangan sampai Gubernur berurusan dengan KPK lagi,” pungkasnya.
Sebagai pengingat. Gubernur Ria Norsan pernah dipanggil dan diperiksa KPK pada tahun 2025 lalu dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah. Pemeriksaan tersebut tidak berkaitan dengan anggaran karhutla tahun 2026.
( DMS)












